RADARCIREBON.ID– RSUD Linggajati memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini menjadi langkah preventif untuk meminimalkan risiko hukum sekaligus memperkuat tata kelola rumah sakit yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Penandatanganan perpanjangan perjanjian tersebut berlangsung di aula RSUD Linggajati, Rabu (21/10/2026). Hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan U Kusmana SSos MSi, yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Linggajati.
Kusmana mengatakan, rumah sakit memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal dan bermutu kepada masyarakat. Karena itu, aspek kepatuhan hukum perlu menjadi bagian penting dalam pengelolaan rumah sakit, mulai dari administrasi hingga pengambilan keputusan strategis.
Baca Juga:Rawat Tradisi Ziarah, Hormati Jasa Tokoh PartaiRSUD Linggajati Matangkan Persiapan Akreditasi Utama
“Bagi RSUD Linggajati, kemitraan dengan Kejaksaan Negeri Kuningan merupakan langkah penting untuk mewujudkan tata kelola rumah sakit yang baik, transparan, dan taat hukum,” ujar Kusmana.
Ia menegaskan, perpanjangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tersebut tidak boleh sekadar menjadi formalitas. Pemanfaatannya juga tidak boleh terbatas pada urusan pengadaan barang dan jasa (PBJ), tetapi harus mencakup berbagai kebutuhan konsultasi hukum dalam penyelenggaraan pelayanan rumah sakit.
Kusmana meminta direktur beserta jajaran manajemen RSUD Linggajati tidak ragu menjalin komunikasi dengan kejaksaan ketika menghadapi persoalan hukum, terutama dalam menentukan kebijakan strategis.
“Jangan ragu untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Kuningan dalam setiap pengambilan keputusan strategis,” tegasnya.
Menurutnya, sinergi rumah sakit dengan aparat penegak hukum diharapkan menciptakan kepastian hukum bagi manajemen dan tenaga medis dalam menjalankan tugas. Dengan begitu, pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berlangsung secara profesional dan sesuai aturan.
Sementara itu, Kepala Kejari Kuningan, Yustina Engelin Kalangit SH MHum, menyatakan pihaknya siap memberikan dukungan melalui peran Jaksa Pengacara Negara.
“Sebagai mitra strategis, kami selaku Jaksa Pengacara Negara siap mendukung kinerja maupun program-program yang akan dilaksanakan oleh RSUD Linggajati,” kata Yustina.
Baca Juga:Polres Kuningan Gencarkan Razia Kos dan Hotel, 15 Penghuni Jalani Tes UrineMisteri Mayat di TNGC Kuningan Terungkap, Pria Asal Cirebon Diduga Dibunuh Teman Sendiri
Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum atau legal opinion, serta tindakan hukum lainnya.
