Mahasiswa Tagih Sikap Pemkot-DPRD, Kembali Gelar Demo, Soroti MBG, KDKMP, hingga Karhutla

Demonstrasi Mahasiswa
DEMO LAGI: Mahasiswa Kembali menggelar demo dengan mendatangi DPRD Kota Cirebon, Senin (26/10/2026). Sejumlah sorotan krusial disampaikan mahasiswa, seperti MBG, KDKMP, dan karhutla. Foto: Seno Dwi Priyanto/Radar Cirebon
0 Komentar

Tuntutan ketiga adalah menegakkan supremasi hukum dan supremasi sipil, termasuk pemberantasan korupsi secara konsisten serta penolakan terhadap perluasan peran militer di ranah sipil. Demostran menegaskan pentingnya menjamin kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berekspresi tanpa intimidasi maupun kriminalisasi.

Sementara itu, tuntutan keempat adalah menegakkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Mahasiswa menekankan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan hanya menguntungkan segelintir pemodal.

Selain menyampaikan empat tuntutan utama, mahasiswa meminta DPRD Kota Cirebon menerima perwakilan massa aksi dan menandatangani lembar kesepakatan sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi yang disampaikan. Mereka juga mendesak agar seluruh tuntutan diteruskan secara tertulis kepada DPR RI dan Presiden Republik Indonesia paling lambat tujuh hari kerja setelah kesepakatan ditandatangani.

Baca Juga:Kewajiban Sertifikasi Halal Mundur, Literasi DiperkuatEkspor Perkebunan Tembus Rp503,3 Triliun

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua DPRD Harry Saputra Gani sebagai juru bicara perwakilan DPRD dan Pemkot Cirebon menyatakan bahwa sejumlah aspirasi mahasiswa akan diperjuangkan bersama melalui jalur kelembagaan.

Terkait program MBG, HSG menyebut pihaknya akan menghadirkan perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk membahas berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaannya. “Kami juga sepakat agar satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang terbukti bermasalah ditindak,” katanya. Sementara mengenai karhutla, HSG menyampaikan dukungan terhadap tuntutan penetapan status bencana nasional serta pengusutan dugaan keterlibatan mafia karhutla. Dalam kesepakatan yang dibahas bersama massa aksi, DPRD berkomitmen meneruskan aspirasi secara resmi kepada DPR RI dan Presiden Republik Indonesia paling lambat tujuh hari kerja setelah kesepakatan ditandatangani.

“DPRD juga berkomitmen menyampaikan bukti penerusan aspirasi dan tanggapan yang diterima kepada perwakilan massa sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban,” ujar HSG.

Selain itu, DPRD membuka ruang dialog lanjutan dengan perwakilan masyarakat paling lambat 14 hari kerja setelah kesepakatan ditandatangani. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan aspirasi masyarakat memperoleh perhatian dari pihak yang berwenang.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio mengapresiasi aspirasi yang disampaikan mahasiswa. Ia mengatakan sejumlah poin yang disuarakan dalam aksi tersebut telah dicatat untuk menjadi bahan evaluasi. “Saya mengapresiasi apa yang sudah disampaikan. Kita juga sudah mencatat saat orasi,” ujarnya.

0 Komentar