Rapat tersebut merupakan bagian dari kegiatan inspeksi kesehatan lingkungan untuk memantau penerapan SOP dan persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di dapur SPPG. Kadinkes bilang, kegiatan itu telah direncanakan sebelumnya dan tidak semata-mata digelar karena kasus dugaan keracunan yang terjadi di Kelurahan Kalijaga.
Dari total 51 SPPG di Kota Cirebon, sebanyak 47 telah memiliki SLHS atau sekitar 92,15 persen. Dinkes juga meminta kepala puskesmas kembali memantau SPPG di wilayah masing-masing, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta mengingatkan pengelola untuk menjalankan prosedur yang berlaku.“Ketidakpatuhan terhadap SOP dapat berujung pada sanksi, mulai dari penghentian operasional hingga tuntutan hukum, bergantung pada jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku,” terang Maria.
Sementara itu, biaya perawatan pasien dugaan keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kelurahan Kalijaga, Kota Cirebon, dipastikan akan ditanggung Badan Gizi Nasional (BGN) dan yayasan terkait.
Baca Juga:Kemenhaj Siapkan Aturan Disiplin Petugas HajiHarga Pangan di Pasar Jagasatru di Tengah Musim Kemarau Berkepanjangan Relatif Stabil
Siti Maria mengatakan, pihaknya telah menyampaikan mekanisme pembiayaan tersebut kepada para direktur rumah sakit. Sejumlah rumah sakit juga sudah berkoordinasi langsung dengan yayasan terkait pembayaran biaya perawatan.
Hingga Senin sore (26/10/2026), Dinkes belum menerima keluhan mengenai proses pengajuan maupun penggantian biaya pasien. Bagi keluarga yang telanjur membayar biaya perawatan menggunakan uang pribadi, penggantian atau reimburse dapat diajukan dengan melampirkan bukti pembayaran. Pengajuan dapat dibantu melalui fasilitas pelayanan kesehatan tempat pasien dirawat. (ade)
