RADARCIREBON.ID- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon mengimbau sekolah memperketat pemeriksaan makanan program MBG sebelum dibagikan kepada siswa. Guru yang bertugas sebagai penanggung jawab atau person in charge (PIC) diminta melakukan uji organoleptik begitu makanan tiba di sekolah. Di satu sisi, Dinkes memastikan dari total 51 SPPG di Kota Cirebon, 47 sudah kntongi SLHS atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
Mengenai pemeriksaan makanan, itu meliputi kondisi fisik makanan, tampilan, dan aroma makanan. Jika hasil pemeriksaan awal tidak menunjukkan tanda mencurigakan, makanan dapat dicicipi sesuai prosedur sebelum didistribusikan ke kelas-kelas.
Kepala Dinkes Kota Cirebon dr Siti Maria Listiawaty mengatakan, pemeriksaan harus dilakukan saat makanan baru datang, bukan setelah dibagikan kepada siswa. PIC MBG menjadi pihak penting dalam memastikan tahapan pemeriksaan awal tersebut berjalan. “Begitu makanan datang, harus segera diperiksa. Jangan sampai pemeriksaan dilakukan setelah makanan didistribusikan,” kata Maria, Rabu (28/10/2026).
Baca Juga:Kemenhaj Siapkan Aturan Disiplin Petugas HajiHarga Pangan di Pasar Jagasatru di Tengah Musim Kemarau Berkepanjangan Relatif Stabil
Sekolah juga diminta memastikan tugas pemeriksaan tetap berjalan meski guru yang menjadi PIC sedang dinas luar, cuti, atau memiliki tugas lain. Dalam kondisi tersebut, PIC perlu meminta rekan guru mengambil alih tanggung jawab agar makanan tetap diperiksa sebelum dibagikan.
Selain pemeriksaan di sekolah, Dinkes juga mengingatkan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mematuhi prosedur operasional standar (SOP). Salah satu ketentuan yang ditekankan adalah pencantuman label pada setiap ompreng atau wadah makanan.
“Label tersebut harus mencantumkan batas waktu makanan layak dikonsumsi. Informasi ini diperlukan agar pihak sekolah mengetahui batas waktu konsumsi dan tidak menyimpan makanan terlalu lama sebelum dibagikan atau dimakan,” jelas Maria kepada Radar Cirebon.
Makanan yang tiba pada siang hari, misalnya, tidak boleh begitu saja dibiarkan hingga sore atau malam tanpa memperhatikan batas waktu yang tercantum. Pengelolaan waktu konsumsi menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam menjaga keamanan pangan.
Kadinkes menyampaikan hal tersebut dalam konteks evaluasi pelaksanaan program MBG, termasuk setelah munculnya kasus dugaan keracunan di Kota Cirebon. Pada Selasa (27/10/2026), Dinkes menggelar rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah instansi, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, DKPPP, Bapperida, para camat, dan kepala puskesmas.
