RADARCIREBON.ID – Perumda Pasar Kota Cirebon menegaskan bahwa rencana revitalisasi Pasar Kanoman mengacu pada rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penataan pasar berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan kepastian bagi para pedagang.
Direktur Perumda Pasar Kota Cirebon, Iyan Rahadian Sunardi ST, menyampaikan hal tersebut di sela-sela peringatan Hari Sumpah Pemuda di Balai Kota Cirebon, Rabu (28/10/2026).
Iyan mengatakan, pihaknya telah menerima perwakilan pedagang yang datang ke kantor Perumda Pasar untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, dan harapan terkait revitalisasi. Pertemuan tersebut menjadi sarana komunikasi dua arah untuk membahas persoalan yang berkembang sekaligus mencari solusi agar pedagang merasa tenang.
Baca Juga:Gentengisasi Dongkrak UMKM, Sekda Jabar Tinjau Perajin Genteng JatiwangiDPRD Minta Stop Sementara Proyek Pengembangan Trusmiland Klayan 5
Terkait klaim kepemilikan lahan Pasar Kanoman oleh pihak Keraton Kasepuhan, Iyan menyatakan bahwa Perumda Pasar memiliki dokumen pendukung yang telah dipaparkan dalam RDP bersama DPRD.
Menurutnya, lahan seluas 1.900 meter persegi tersebut telah bersertifikat dan tercatat secara hukum sebagai aset Pemerintah Kota Cirebon. Ia menyebut status kepemilikan lahan itu berkaitan dengan peralihan aset dari pemerintah Belanda.
“Perumda Pasar memastikan bahwa seluruh pengelolaan dan kedudukan hukum didasarkan pada ketentuan yang berlaku demi melindungi hak-hak pedagang,” ujarnya.
Terkait rencana pembangunan pasar darurat pada akhir Oktober dan dimulainya revitalisasi pada November 2026, Iyan menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran dan evaluasi terhadap dokumen-dokumen penting.
Proses tersebut mencakup peninjauan perjanjian dengan perusahaan yang sebelumnya terlibat dalam pengelolaan atau pembangunan pasar. Mengingat kompleksitas persoalan historis dan administrasi, manajemen menerapkan asas kehati-hatian dalam setiap tahapan.
Ia juga menekankan pentingnya memeriksa kembali kelengkapan dokumen dan perizinan agar seluruh proses revitalisasi berjalan sesuai ketentuan hukum.
Mengenai pedagang yang sebelumnya menarik kembali uang muka atau down payment (DP), Iyan mengatakan bahwa Perumda Pasar telah melakukan pendataan dan mengamankan bukti administrasi terkait.
Baca Juga:Operasi Patuh Lodaya, Kerahkan 120 Personel Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Cirebon Capai 71 Kasus
Manajemen berkomitmen memfasilitasi mediasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama dan mencegah kerugian bagi pedagang.
Iyan menambahkan, komunikasi dengan para pedagang dan pihak internal akan terus dilakukan secara terbuka dan transparan. Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga ketertiban serta kenyamanan di lingkungan Pasar Kanoman selama proses revitalisasi berlangsung. (abd)
