RADARCIREBON.ID– Pemerintah Kabupaten Kuningan memperluas penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) hingga ke tingkat pemerintahan desa. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih modern, efisien, aman, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan Diskominfo Kuningan, melalui kegiatan Pembaruan Penerbitan Sertifikat Elektronik dan Bimbingan Teknis Aplikasi BeSign bagi kepala desa sewilayah Kuningan.
Perluasan penggunaan TTE di tingkat desa dinilai penting, untuk memangkas proses administrasi yang selama ini masih bergantung pada dokumen fisik dan penandatanganan secara manual. Melalui sistem elektronik, penandatanganan dokumen kedinasan diharapkan dapat dilakukan lebih cepat tanpa terkendala jarak dan waktu.
Baca Juga:PCNU Kuningan Tutup HSN Gus Muwafiq Serukan PersatuanWayang Golek Apresiasi Pemenang Satkamling Kuningan
Kepala Diskominfo Kuningan Drs H Ucu Suryana melalui Sekretarisnya Cece Hendra Krissianto SSTP MSi menyampaikan, bahwa penerapan TTE hingga pemerintahan desa merupakan bagian dari penguatan sistem administrasi pemerintahan berbasis digital. Transformasi digital tidak cukup hanya diterapkan di lingkungan perangkat daerah, tetapi juga harus menjangkau pemerintahan desa yang berhadapan langsung dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.
“Perluasan penggunaan Tanda Tangan Elektronik hingga tingkat desa merupakan bagian dari upaya membangun sistem administrasi pemerintahan, yang semakin modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,”ujarnya, Kamis (29/10).
Ia menjelaskan, pemanfaatan TTE diharapkan mampu meningkatkan efisiensi kerja aparatur desa, mengurangi ketergantungan terhadap dokumen berbasis kertas, serta mempercepat penyelesaian berbagai urusan administrasi pemerintahan.
Sementara Kepala Bidang Persandian dan Statistik (Santik) Diskominfo Hj Nia Kurniasih mengatakan, bimbingan teknis aplikasi BeSign dirancang untuk memberikan pemahaman kepada para kepala desa mengenai proses pembaruan sertifikat elektronik sekaligus tata cara penggunaannya dalam kegiatan administrasi pemerintahan.
Materi yang diberikan mencakup pendaftaran akun, pembaruan sertifikat elektronik, hingga praktik penggunaan aplikasi BeSign untuk menandatangani dokumen secara elektronik.
Menurut Nia, pemahaman terhadap prosedur tersebut menjadi hal mendasar agar penerapan TTE berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga keamanan akun dan dokumen elektronik yang dikelola pemerintah desa.
“Melalui bimbingan teknis ini, para kepala desa diharapkan memahami setiap tahapan penggunaan TTE, mulai dari pembaruan sertifikat elektronik hingga penerapannya dalam penandatanganan dokumen kedinasan,”jelasnya.
