“Hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan mencatat kerugian negara sebesar Rp530.112.041,83. Nilai tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran desa selama dua tahun anggaran,” ujar Bellen.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana memperkaya diri secara melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Baca Juga:PCNU Kuningan Tutup HSN Gus Muwafiq Serukan PersatuanWayang Golek Apresiasi Pemenang Satkamling Kuningan
Ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penyidik juga mencantumkan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai perbarengan tindak pidana yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Selain itu, tersangka disangkakan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut mengatur pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahan. (ags)
