Korupsi Dana Desa Paniis Rp530 Juta, Kades Terancam 20 Tahun Penjara

Ist 
KASUS KORUPSI: Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama menyampaikan perkembangan penanganan dugaan korupsi Dana Desa Paniis dengan kerugian negara Rp530.112.041,83. 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID– Berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp530,11 juta, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan pada 27 Oktober 2026. Kepala desa (kades) berinisial R (66), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2021 dan 2022 tersebut, kini memasuki tahap lanjutan proses hukum.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama SIK MH mengatakan, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut terjadi pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp530 juta.

“Berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa Paniis dinyatakan lengkap oleh Kejari Kuningan pada 27 Oktober 2026. Polisi mencatat kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat mencapai Rp530.112.041,83,” ungkap Kapolres Bellen, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga:PCNU Kuningan Tutup HSN Gus Muwafiq Serukan PersatuanWayang Golek Apresiasi Pemenang Satkamling Kuningan

Tersangka diduga menggunakan Dana Desa (DD) dan pendapatan Desa Paniis yang bersumber dari bantuan PDAM Kota Cirebon untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan uraian perkara, tersangka diduga menggunakan anggaran Dana Desa dan pendapatan Desa Paniis yang bersumber dari bantuan PDAM Kota Cirebon untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Dana yang diduga disalahgunakan itu antara lain digunakan untuk membayar utang pribadi dan biaya sekolah anak. Dalam perkara ini, R tercatat sebagai satu-satunya tersangka.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/1/I/RES.3.3./2026/SPKT.Satreskrim/Polres Kuningan/Polda Jawa Barat tertanggal 8 Januari 2026. Adapun kepastian kelengkapan berkas penyidikan disampaikan melalui surat Kejari Kuningan Nomor B-3925/M.2.23/Ft.1/10/2026 tertanggal 27 Oktober 2026.

Penyidik mengamankan sejumlah dokumen untuk mendukung pembuktian perkara. Dokumen tersebut diperoleh dari perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pihak perbankan, serta Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon.

Barang bukti yang disita antara lain dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), laporan pertanggungjawaban, buku kas umum, surat permohonan pencairan dana, slip penarikan dan setoran bank, serta catatan transaksi keuangan desa.

Polisi turut mengamankan dokumen kerja sama bantuan pengamanan sumber air dan pembangunan Desa Paniis untuk tahun anggaran 2021 dan 2022.

Baca Juga:Sumpah Pemuda, Wanoja Perjuangan Kuningan Gelar Donor Darah dan Pengobatan GratisPelatihan Batik Ciwitan Diharapkan Membuka Peluang Usaha Baru

Dokumen pendukung lainnya berupa surat perjanjian kerja sama, permohonan bantuan, berita acara penyerahan, kuitansi, serta bukti transaksi setoran tunai melalui Bank BJB tertanggal 28 Januari 2022.

0 Komentar