RADARCIREBON.ID– Polres Kuningan mengungkap sembilan kasus tindak pidana sepanjang Oktober 2026 dengan mengamankan 16 tersangka. Pengungkapan tersebut meliputi peredaran narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, obat keras terbatas, hingga minuman beralkohol yang melanggar ketentuan daerah.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Zaenal Abidin menjelaskan, dari sembilan perkara yang diungkap, lima kasus berkaitan dengan narkotika jenis sabu, satu kasus tembakau sintetis, satu kasus obat keras terbatas, dan dua kasus tindak pidana ringan (tipiring).
Dari total 16 tersangka, sebanyak 13 orang laki-laki dan tiga perempuan. Polisi juga mencatat tiga tersangka merupakan residivis. Rinciannya, 10 tersangka terlibat kasus sabu, satu tersangka tembakau sintetis, tiga tersangka obat keras terbatas, serta dua tersangka dalam perkara peredaran minuman beralkohol.
Baca Juga:PCNU Kuningan Tutup HSN Gus Muwafiq Serukan PersatuanWayang Golek Apresiasi Pemenang Satkamling Kuningan
“Polres Kuningan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya, Kamis (29/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat kotor 67,48 gram yang diperkirakan bernilai Rp100 juta. Petugas juga mengamankan dua paket tembakau sintetis seberat 9,42 gram, 1.585 butir obat keras terbatas dari berbagai jenis, serta 1.708 botol minuman beralkohol.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menjalankan transaksi menggunakan sistem tempel, yakni menempatkan barang di lokasi tertentu sesuai petunjuk peta, maupun melalui pertemuan langsung dengan metode cash on delivery (COD).
Salah satu perkara yang mendapat perhatian melibatkan MR (35), seorang pembantu notaris. Berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT), MR dinyatakan sebagai pengguna dengan barang bukti sabu seberat 0,36 gram. Karena disebut baru pertama kali melakukan pelanggaran, yang bersangkutan diarahkan menjalani rehabilitasi.
Bellen menegaskan, rehabilitasi terhadap pengguna merupakan bagian dari penanganan perkara berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan hukum, bukan berarti upaya pemberantasan narkotika dihentikan.
Para tersangka dijerat sesuai jenis perkara masing-masing. Kasus narkotika mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan perkara obat keras terbatas ditangani berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun peredaran minuman beralkohol mengacu pada Perda Kuningan Nomor 3 Tahun 2018.
