Musnahkan Miras dan Knalpot Brong Hasil Penindakan dari Jajaran Polresta Cirebon 

Pemkab Cirebon melakukan pemusnahan miras di Mapolresta Cirebon
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama bersama Ketua DPRD Dr Sophi Zulfia SH MH dan unsur Forkopimda lainnya serta pejabat OPD di lingkungan Pemkab Cirebon melakukan pemusnahan miras di Mapolresta Cirebon, kemarin. FOTO: KHOIRUL ANWARUDIN/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Belasan ribu botol minuman keras (miras) dan ribuan knalpot brong hasil penindakan selama empat bulan terakhir dimusnahkan Polresta Cirebon, Senin (2/11).

Barang bukti tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) periode Juli hingga Oktober 2026.

Total barang bukti miras yang dimusnahkan terdiri dari 4.365 botol miras pabrikan, 13.745 botol ciu, serta 1.045 liter tuak.

Baca Juga:Kuota Halal Gratis Habis, Disdagin Tetetap Lakukan Pembinaan dan Koordinasi dengan Pemprov Jawa BaratSatpol PP Diminta Konsisten Menertibkan Peredaran Miras Ilegal di Kabupaten Kuningan

Selain itu, polisi juga memusnahkan 4.841 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan, penindakan terhadap peredaran miras dan penggunaan knalpot brong dilakukan untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menurutnya, konsumsi miras kerap menjadi pemicu keributan hingga perkelahian yang berpotensi berujung tindak kriminalitas.

Sementara, knalpot brong banyak dikeluhkan karena suara bisingnya mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.

“Kami melaksanakan kegiatan razia selama kurang lebih tiga bulan dan berhasil mengamankan minuman keras pabrikan maupun minuman keras tradisional. Selain itu, kami juga melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan pengguna kendaraan lainnya di jalan raya,” ujar Kombes Imara.

Ditegaskannya, penindakan akan terus dilakukan untuk mencegah peredaran miras dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.

Kepolisian juga meminta masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas tersebut serta ikut menjaga lingkungan masing-masing.

Baca Juga:Banjir Cirebon Saat Hujan Datang Persoalan Lama KembaliBupati Kuningan Tugaskan 50 Kepala Sekolah, Soroti Literasi dan Kesejahteraan Guru

Kombes Imara menyebut, upaya menjaga kondusivitas wilayah tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian.

Dukungan masyarakat diperlukan agar potensi gangguan keamanan bisa dicegah sejak dini.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), ketua DPRD, TNI, kejaksaan, pengadilan, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon. (awr)

0 Komentar