Kebakaran Ciremai Ungkap Pentingnya Kemitraan, Buku "Konstitusi Hijau" Tawarkan Model Baru Konservasi

Dr. H. Dadan Taufik F., S.Hut., S.H., M.H., M.Kn., menunjukkan buku \"Konstitusi Hijau\" .
Dr. H. Dadan Taufik F., S.Hut., S.H., M.H., M.Kn., menunjukkan buku \"Konstitusi Hijau\" .
0 Komentar

Dalam daftar isinya, pembahasan disusun mulai dari konsep dan paradigma konservasi, konstitusi hijau, kebijakan hukum konservasi di Indonesia, profil TNGC, hingga kemitraan konservasi dalam perspektif hukum tata negara.

Pembahasan berikutnya masuk pada implementasi kemitraan, analisis konstitusional, masa depan konservasi, serta kedudukan Masyarakat Peduli Api dalam pengelolaan kawasan konservasi.

Secara khusus, buku ini membahas hambatan implementasi kemitraan, penguatan kapasitas MPA, peran masyarakat, serta hak dan kewajiban para pihak. Pada bagian akhir, ditawarkan empat arah pengembangan, yakni rekonstruksi kebijakan, model kolaborasi pemerintah-masyarakat-swasta, penguatan hak konstitusional masyarakat, dan model tata kelola TNGC berkelanjutan.

Baca Juga:Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Talaga Sedot Anggaran Rp70 MiliarDari 8 Usulan Jalan Kabupaten Cirebon, Baru 1 Direalisasikan Lewat Program IJD

Gagasan tersebut menjadi relevan karena tantangan konservasi tidak hanya berkaitan dengan kebakaran hutan. Perubahan iklim, tekanan terhadap kawasan, kebutuhan ekonomi masyarakat, keterbatasan kapasitas pengelolaan, serta belum optimalnya sinkronisasi kebijakan merupakan persoalan yang membutuhkan pendekatan lintas sektor.

Bagi masyarakat desa penyanyangga yang memiliki hubungan historis dengan kawasan hutan, kemitraan harus mampu memberikan kepastian mengenai ruang partisipasi dan pemanfaatan yang diperbolehkan sesuai ketentuan konservasi. Sementara bagi MPA, keberadaan mereka perlu diperkuat melalui kapasitas, dukungan kelembagaan, dan pelibatan yang berkelanjutan.

Melalui buku ini, Dadan dan Nandar menawarkan perspektif bahwa keberhasilan konservasi tidak cukup diukur dari kemampuan menjaga batas kawasan. Lebih jauh, keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan membangun hubungan yang adil antara kepentingan ekologis, hak masyarakat, dan tanggung jawab negara.

Buku tersebut diharapkan menjadi bahan kajian dan referensi bagi akademisi, praktisi kehutanan, pengambil kebijakan, pengelola kawasan konservasi, organisasi lingkungan, serta masyarakat desa penyangga.

Menariknya, sejumlah pernyataan atau kutipan dalam buku ini memiliki referensi yang kuat. Penulis menghadirkan puluhan daftar pustaka dari buku-buku terbaik, berasal dari dalam maupun luar negeri. Termasuk bersumber dari jurnal, dan menerangkan dasar hukum yang jelas, dimulai dari UUD 1945, UU terkait konservasi, hingga Peraturan Pemerintah melalui Kementerian. Semua tertulis rapi dalam catatan kaki di halaman halaman terkait.

Pada akhirnya, masa depan Gunung Ciremai tidak hanya ditentukan oleh seberapa kuat aturan melindungi kawasan, tetapi juga seberapa jauh kebijakan tersebut mampu merangkul masyarakat sebagai bagian dari kekuatan konservasi. Sebab, mereka yang selama ini hidup berdampingan dengan hutan bukan hanya memiliki kepentingan terhadap kelestariannya, tetapi juga dapat menjadi bagian penting dari upaya menjaganya. (*)

0 Komentar