RADARCIREBON.ID – Pengumuman PPPK guru 2022 telah dibuka pada 8 Maret 2023 lalu dengan menyisakan 3.043 P1 yang mengalami pembatalan penempatan.
Pengumuman hasil seleksi PPPK yang ditunggu oleh 550 ribu peserta termasuk didalamnya 3.043 P1 batal penempatan sempat mengalami kemunduran dari jadwal semula yang telah ditetapkan.
Usai menunggu satu bulan lebih, dari total 550 ribu peserta seleksi ada 3.043 P1 yang malah mengalami pembatalan penempatan.
Sontak pengumuman tersebut membuat P1 pembatalan penempatan meminta kejelasan kepada Kemendikbudristek terkait nasib mereka yang sudah menunggu lama untuk bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: WADIDAW! Proses PPPK Guru 2022 Jalan Terus, Honorer Tendik Tuntut Revisi PP PPPK
Akhirnya, kegelisahan 3.043 P1 pembatalan penempatan bisa bernapas lega lantaran kini mereka mendapat jawaban pasti dari Kemendikbudristek terkait persoalan tersebut.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyampaikan penjelasan terbaru terkait nasib 3.043 pelamar kategori P1 pada seleksi PPPK guru 2022.
Sebanyak 3.043 P1 tersebut sebelumnya dibatalkan penempatannya, berdasar Pengumuman Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 yang diteken Prof. Nunuk.
Pembatalan penempatan mereka diputuskan setelah Kemendikbudristek melaksanakan verifikasi dan validasi (verval) kembali atas data peserta P1.
Baca Juga: AUTO LOLOS! Simak Tips Ampuh KUR BRI 2023, Pinjaman Langsung Dicairkan
Prof Nunuk menjelaskan bahwa 3.043 pelamar P1 yang tahun ini belum berkesempatan mendapatkan penempatan berdasarkan surat pengumuman Dirjen GTK adalah bagian dari proses yang sesuai aturan.
Yaitu proses sanggah dalam seleksi dimana ada 3.043 pelamar P1 lain yang memiliki kriteria-kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan tersebut.
“Ada empat poin penting yang perlu dipahami,” ujar Prof Nunuk, dikutip dari laman gtk.kemdikbud.go.id, Selasa (14/3).
Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi.
Baca Juga: TENDIK MERAPAT, PPG Prajabatan Kemenag 2023 Dibuka, Catat Syarat dan Ketentuan Daftarnya
“Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya,” kata Prof Nunuk.
Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus P1. “Artinya, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK.”
Ketiga, para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1.
Komentar