Anda Mau Jadi Petugas Haji 2023? Buruan Daftar, Batas Akhir 13 Januari

daftar-petugas-haji
Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat. Foto: Dok Kemenag.
0 Komentar

JAKARTA, RADARCIREBON.ID- Saat ini Kemenag melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sedang membuka pendaftaran petugas haji 2023. Anda yang berminat, buruan daftar karena batasnya sampai 13 Januari 2023.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas haji 2023. Karena itu, pada artikel ini dijelaskan secara detail tentang tahapan dan syarat mendaftar petugas haji 2023.

Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat di Jakarta sejak Kamis 5 Januari 2023 mengatakan pihaknya memang mulai membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2023.

Baca Juga:Pengumuman: Polres di Wilayah Ini Sudah Berlakukan Tilang ManualMau Bikin SIM Bayar Pakai Sampah di Polresta Cirebon? Ini Cara dan Tahapannya

Dijelaskan oleh Arsad Hidayat, pendaftaran dibuka bagi petugas kloter dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Untuk proses rekrutmen petugas haji sendiri dilakukan secara berjenjang. Diterangkan Arsad Hidayat, proses pendaftaran untuk petugas kloter dan PPIH tingkat kabupaten/kota dibuka sejak 6 Januari 2023 sampai 13 Januari 2023.

Proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online. Tujuannya agar lebih mudah dan transparan. Jadi setiap peserta harus mendaftar melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji. Pusaka Super Apps Kemenag bisa didownload melalui iOS dan Playstore.

Masih kata Arsad, untuk petugas kloter, Kemenag membuka seleksi untuk dua formasi, yaitu ketua kloter dan petugas pembimbing ibadah haji kloter.

Khusus untuk pembimbing ibadah haji, dipersyaratkan harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik.

Selain itu, Ditjen PHU juga mensyaratkan calon petugas, baik untuk formasi PPIH Kloter maupun Arab Saudi, harus mampu mengoperasikan Microsoft Office serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.

“Di tahun 2023, tidak ada lagi petugas yang gagap teknologi, karena semua pelayanan petugas haji akan dilaporkan secara digital,” terang Arsad.

Baca Juga:Oooh, Ini Alasan Mengapa Nadiem Makarim Minta Pemda Angkat Guru Penggerak Jadi Kepala Sekolah8 Syarat Sertifikasi Guru 2023, Lengkap di Artikel Ini

Dia kembali menegaskan bahwa seleksi petugas kloter dan PPIH Arab Saudi terbuka untuk umum dengan syarat harus ada rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren. Sedangkan untuk PNS harus melampirkan surat tugas dari kementerian/Lembaga.

Peserta yang lulus seleksi administrasi di tingkat kabupaten/kota akan diumumkan pada 14 Januari 2023. Setelah itu mereka harus mengikuti computer asested test (CAT) tingkat pertama di kabupaten/kota pada 17 Januari 2023.

0 Komentar