Tak Harus Ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Motor di Samsat Online, Semakin Praktis!

Tak Harus Ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Motor di Samsat Online, Semakin Praktis!
Tak Harus Ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Motor di Samsat Online, Semakin Praktis! Foto: Tangkap Layar - Radarcirebon.id
0 Komentar

4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Mendaftarkan kendaraan bermotor milik orang lain:

1. Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.

2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.

3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.

4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.

5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP.

6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’.

7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan.

2. Pilih Salah Satu Bank.

3. Pilih “Lanjut”.

4. Tampil Cara Pembayaran.

5. Pilih “Lanjut”

6. Pembayaran Selesai.

https://www.youtube.com/watch?v=ZCPczU6666Q

Nah, itulah cara bayar pajak motor di samsat online dengan sangat praktis dan mudah tanpa perlu repot-repot menunggu antrean.

0 Komentar