Cara Membuat SKCK: Syarat dan Prosedur Lengkap 2024

Cara Membuat SKCK: Syarat dan Prosedur Lengkap 2024
Contoh SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Foto: Sumber Kanaltujuh.com. - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID. – Ingin membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) tetapi tidak tahu harus mulai dari mana?

Artikel ini akan membahas syarat dan cara membuat SKCK, baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Anda juga akan menemukan perbedaan antara pembuatan SKCK secara online dan offline.

Baca Juga:Oxford United: Posisi di Liga Inggris dan Sejarah KlubOxford United Raih Promosi ke Championship di Bawah Kepemilikan Erick Thohir

Syarat Membuat SKCK

Terdapat dua kategori syarat membuat SKCK, yaitu untuk WNI dan WNA. Berikut rincian yang harus Anda lengkapi:

Syarat Membuat SKCK bagi WNI

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga.
  3. Fotokopi Akte Lahir atau Surat Kenal Lahir.
  4. Fotokopi Identitas Lain (jika belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP).
  5. Pasfoto Berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar.

Syarat Membuat SKCK bagi WNA

  1. Surat Permohonan dari Sponsor (perusahaan, lembaga yang mempekerjakan, atau pihak yang bertanggung jawab).
  2. Fotokopi Paspor.
  3. Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
  4. Pasfoto Berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar.

Cara Membuat SKCK: Online dan Offline

Setelah melengkapi semua syarat, langkah berikutnya adalah proses pembuatan SKCK. Anda bisa memilih antara pembuatan secara offline atau online.

Proses Pembuatan SKCK Offline

  1. Datang ke Loket SKCK: Kunjungi Polsek, Polres, Polda, atau Polri sesuai kebutuhan SKCK Anda.
  2. Serahkan Dokumen: Serahkan berkas yang sudah lengkap ke loket SKCK.
  3. Isi Formulir: Isi formulir daftar pertanyaan yang disediakan.
  4. Proses Identifikasi: Meliputi pengambilan sidik jari dan pengisian Kartu Tik.
  5. Proses Penelitian: Melakukan verifikasi terhadap dokumen, identitas, dan keperluan SKCK.
  6. Penerbitan SKCK: SKCK akan diterbitkan dalam dua rangkap, satu untuk pemohon dan satu untuk arsip. Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal penerbitan.

Proses Pembuatan SKCK Online

Mulai 20 Maret 2023, registrasi SKCK online dapat dilakukan melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Registrasi Online: Unduh aplikasi dan lakukan registrasi.
  2. Unggah Dokumen: Semua dokumen yang diperlukan harus dalam bentuk digital atau hasil scan.
  3. Isi Formulir Elektronik: Isi dan kirim formulir melalui aplikasi.
  4. Verifikasi dan Proses: Setelah diverifikasi, SKCK akan diproses.
  5. Pengambilan SKCK: SKCK dapat diambil langsung atau dikirim ke alamat Anda sesuai dengan pilihan pada aplikasi.
0 Komentar