RADARCIREBON.ID – Nasib guru honorer terus diperjuangkan pemerintah melalui Kemendikbudristek. Mulai dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan rekrutmen CPNS.
Penyelenggaraan seleksi PPPK memang masih terus berjalan. Namun kebijakan terkait penghapusan honorer masih terus digodok pemerintah.
Seperti diketahui, pemerintah menargetkan akhir tahun ini sudah tidak ada lagi honorer. Untuk itu seleksi PPPK akan terus dibuka.
Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menyodorkan usulan menarik soal nasib PPPK.
Baca Juga: BANYAK KUOTA! KUR BRI Cukup KTP dan KK, Cair 50 Juta tanpa Jaminan
Dia mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK dihilangkan. Ini agar guru honorer yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dibuat waswas lagi dengan masa kontraknya.
“Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi. Artinya, ketika guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun,” kata Dirjen Nunuk, Jumat (26/5).
Dia mengungkapkan sejak 2021 hingga saat ini sebanyak 544.292 guru honorer yang diangkat PPPK. Mereka dikontrak 1 tahun, 2 tahun, 5 tahun.
Perbedaan masa kontrak itu, ujarnya, diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Di dalam PP tersebut masa kontraknya ditentukan oleh kepala daerah.
Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 3 Segera Cair, Penerima Dapat 2 Jutaan, Segera Cek Nama Disini
Perbedaan kontrak kerja itu menimbulkan kecemburuan di kalangan guru. Di sisi lain ada kecemasan, apakah masa kontraknya diperpanjang atau tidak.
Oleh karena itu, kata Dirjen Nunuk, Kemendikbudristek mengusulkan dalam revisi PP 49 Tahun 2018, masa kontrak kerja PPPK itu dihilangkan, sehingga guru ASN ini bisa mengajar dengan tenang.
Dihubungi secara terpisah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan belum ada pembahasan mengenai usulan Dirjen Nunuk tersebut.
“Perlu pembahasan mendalam mengenai usulan Dirjen GTK ini,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Mohammad Averrouce.
Baca Juga: SIAPKAN BERKAS! Seleksi CPNS 2023 akan Dibuka, Berikut Syarat dan Jadwalnya
Komentar