RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menargetkan proses pembebasan lahan untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol, rampung tahun ini.
Lahan yang disiapkan untuk fasilitas pengolahan sampah tersebut memiliki luas lebih dari 4 hektare. Pemkab Cirebon juga telah menyiapkan anggaran pembebasan lahan sekitar Rp4,6 miliar.
Kabid Pertanahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Harief Purnomo mengatakan, pihaknya telah menerima Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) dari Bupati Cirebon.
Baca Juga:Bidik Teknologi PSEL untuk Olah Seribu Ton Sampah Penuh Lubang, Aspal Mengelupas, Jalan dr Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon Rusak
Dokumen tersebut menjadi dasar bagi DPKPP untuk menjalankan perannya sebagai fasilitator dalam proses pembebasan lahan.
“Targetnya tahun 2026 ini pembebasan lahan untuk TPST bisa selesai,” kata Harief.
Harief menegaskan, DPKPP tidak menyediakan anggaran untuk pembebasan lahan. Instansinya bertugas memfasilitasi proses pengadaan tanah, sedangkan anggaran disiapkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon. “Untuk anggarannya ada di Dinas PUTR,” ujarnya.
Harief optimistis proses pembebasan lahan dapat diselesaikan sesuai target. Terlebih, DPPT dari Bupati Cirebon telah diterima sehingga tahapan fasilitasi pengadaan tanah dapat segera dijalankan.
“Kami optimistis tahun 2026 ini pembebasan lahan TPST bisa kelar,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Sanitasi dan Permukiman pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon, H Dhany Hendratno, membenarkan anggaran pembebasan lahan tersebut telah disiapkan. Nilainya sekitar Rp4,6 miliar. “Anggaran pembebasan lahan yang telah disediakan sekitar Rp4,6 miliar,” kata Dhany.
Menurutnya, pembangunan fasilitas pengolahan sampah di Gempol memiliki skema berbeda dibandingkan pembangunan TPST yang selama ini dilakukan Pemkab Cirebon.
Baca Juga:Jalan Ambles Makin Parah, Pemkab Cirebon Didesak Segera Lakukan Perbaikan Di Balik Kasus Pencabulan Remaja Disabilitas di Jagasatru, Pelaku Baru Lulus SMA, Keluarga Korban Tutup Pintu
Pemkab Cirebon telah menggandeng investor untuk membangun fasilitas pengolahan sampah menjadi refuse derived fuel (RDF). Dalam skema tersebut, Pemkab Cirebon hanya menyiapkan lahan.
“Biasanya yang akan membangun TPST dari kami. Akan tetapi, untuk TPST Gempol yang akan dibebaskan itu lahannya, pembangunannya tidak dilaksanakan oleh kami,” jelasnya.
Lebih lanjut, dikatakan Dhany, pembangunan fasilitas pengolahan sampah atau pabrik RDF nantinya menjadi tanggung jawab investor.
