Balai K3 Naik Kelas, Fokus Cegah Kecelakaan Kerja

Balai K3 dan Kemnaker
CEGAH KECELAKAAN KERJA: Menaker Yassierli foto bersama saat meninjau dan memberikan arahan kepada pegawai Balai K3 Bandung di Bandung, Jawa Barat, akhir pekan kemarin. FOTO: KEMNAKER
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mentransformasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh Indonesia menjadi garda terdepan dalam pencegahan kecelakaan kerja.

Transformasi tersebut diarahkan untuk mengubah orientasi Balai K3 yang selama ini lebih banyak berfokus pada layanan laboratorium, administrasi, dan sertifikasi menjadi lebih proaktif dalam memperkuat budaya K3 melalui edukasi, pendampingan, dan intervensi langsung kepada perusahaan. Langkah ini ditujukan untuk mencegah kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja sedini mungkin sehingga risikonya dapat ditekan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, saat meninjau dan memberikan arahan kepada pegawai Balai K3 Bandung di Bandung, Jawa Barat, Jumat kemarin (7/8/2026). Kata Menaker, selama ini Balai K3 yang dikenal sebagai Hiperkes lebih banyak berfokus pada urusan administrasi, sertifikasi, dan pengujian laboratorium yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga:Haji 2026 Dinilai Memuaskan, Skor Kepuasan 83,28%Perjalanan Kasus Kredit Macet Bank Cirebon, April-Agustus; Belum Pelimpahan ke Pengadilan

Ke depan, Balai K3 harus hadir lebih kuat di lapangan dengan mendampingi industri dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja. “Sekarang fungsi utamanya bergeser ke arah promotif dan preventif, yaitu memberikan edukasi dan bimbingan sebelum pengawasan atau tindakan hukum dilakukan,” kata Menaker.

Ia menjelaskan, Balai K3 memiliki dua instrumen utama yang dapat dioptimalkan untuk membantu perusahaan menurunkan risiko kecelakaan kerja, yakni Norma 100 dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Norma 100 dapat digunakan perusahaan untuk mengukur tingkat kepatuhan secara mandiri, sedangkan SMK3 membantu perusahaan mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya di tempat kerja agar dapat dilakukan langkah pencegahan sejak dini.

Menurut Menaker, kedua instrumen tersebut harus dioptimalkan agar penerapan K3 tidak berhenti pada pemenuhan administratif atau perolehan sertifikat, tetapi benar-benar menjadi bagian dari praktik keselamatan di tempat kerja. “Tujuannya bukan sekadar mengejar sertifikat, tetapi memastikan perusahaan benar-benar memahami cara menjaga keselamatan para pekerjanya,” ujarnya, di laman resmi Kemnaker.

Selain mengoptimalkan instrumen K3, Balai K3 diminta melakukan intervensi yang lebih terarah melalui penyusunan peta risiko berdasarkan data kecelakaan kerja di wilayah masing-masing. Pemetaan tersebut menjadi dasar untuk memprioritaskan pembinaan dan pendampingan pada daerah maupun sektor usaha dengan tingkat risiko tinggi.

0 Komentar