RADARCIREBON.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon secara resmi menyatakan berkas perkara kasus kredit fiktif pada Perumda BPR Bank Cirebon P21 atau lengkap pada Senin (10/8/2026).
Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Roy Andhika Stevanus Sembiring SH MH mengatakan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap itu atas nama tersangka DG, ZA, dan AS. Kasusnya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon periode 2017-2024.
Roy menjelaskan, tersangka DG adalah mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Cirebon, ZA merupakan Kepala Bagian Kredit, dan AS merupakan mantan Direktur Operasional. Sesuai hasil penyidikan, masih kata Roy, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam proses pemberian dan pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur. Antara lain, penggunaan identitas pegawai dan debitur, proses analisis serta persetujuan kredit secara proforma, pelengkapan dokumen setelah pencairan, serta penggunaan dana kredit yang tidak sesuai peruntukannya.
Baca Juga:Haji 2026 Dinilai Memuaskan, Skor Kepuasan 83,28%Perjalanan Kasus Kredit Macet Bank Cirebon, April-Agustus; Belum Pelimpahan ke Pengadilan
Dalam proses penyidikan, lanjut Roy, Tim Penyidik Kejari Kota Cirebon telah memeriksa 72 orang saksi dan 2 orang ahli. “Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia diperoleh kerugian negara sebesar Rp 17,358 miliar,” bebernya.
Terhadap ketiga tersangka, lanjut Roy, dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung untuk selanjutnya disidangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui, dugaan penyimpangan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon diselidiki Kejari Kota Cirebon sejak awal 2025. Pada bulan Juli 2025, tim kejaksaan sempat turun menggeledah kantor Perumda BPR Bank Cirebon dan mengangkut sejumlah data penting.
Dalam proses pendalaman, kejaksaan memanggil para pihak untuk diperiksa, terutama internal bank, termasuk Dewan Pengawas. Sementara untuk menghitung kerugian negari, Kejari Kota Cirebon melibatkan BPK RI. Ketiga tersangka pada kasus ini ditahan sejak Senin, 13 April 2026. Ketiganya hingga kini masih mendekam di Rutan Klas 1 Cirebon.
Perumda BPR Bank Cirebon juga menarik perhatian publik setelah ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 Februari 2026. Ada beberapa penyebab pencabutan izin operasional bank. Misalnya, ada masalah serius tata kelola bank, dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian, manajemen risiko tidak memadai, kepatuhan terhadap regulasi lemah, kondisi keuangan terus memburuk, dan upaya penyehatan dinilai gagal. (abd)
