Hindari Zina! Berikut Ini Hukuman Bagi Para Pelakunya

Zina
Foto: Instagram/@sanss_art1 - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Sebagai seorang muslim, kita harus benar-benar menghindari zina.

Mengikuti perintah Allah SWT dan menjauhi segala sesuatu yang dapat menimbulkan dosa khususnya zina.

Zina termasuk dosa besar. Dalam Islam sendiri, dosa terbagi menjadi dosa besar dan dosa kecil. Allah SWT berfirman:

Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa besar yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)” (Q.S. An Nisa: 31).

Baca Juga:TAKBIR! Ini Ketentuan Khutbah Shalat Idul Fitri untuk Anda yang Ingin Menjadi KhotibInilah Tata Cara Shalat Idul Fitri Beserta Niat Serta Bacaannya yang Perlu Anda Ketahui. 

Zina merupakan salah satu perbuatan yang sangat dilarang oleh Allah SWT.

Zina adalah salah satu dosa terbesar setelah syirik dan pembunuhan. Hal ini dijelaskan dalam surat Al Furqon ayat 68 yang artinya:

Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya),”

Dalam kamus besar bahasa Indonesia, pengertian zina adalah persetubuhan di luar nikah antara laki-laki dan perempuan (perkawinan).

Namun, zina tidak terbatas pada hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan, tetapi juga perbuatan lain yang membangkitkan nafsu pada lawan jenis yang bukan muhrim.

Hukuman Untuk Pezina

Hukuman bagi pezina adalah rajam atau yang biasa dikenal cambuk.

Untuk pezina yang belum menikah, hukuman perzinahan diganti dengan cambuk 100 kali dan pengasingan selama satu tahun.

Baca Juga:Sebaiknya Anda Waspada, Ini Dia Efek Samping Akibat Terlalu Banyak Makan Telur AsinKABAR BAIK! Harga BBM Turun Mulai Awal April 2023; Inilah Rinciannya

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (Q.S. An Nur: 2).

Dalam ayat ini, Allah SWT memerintahkan untuk menghukum para pelaku zina tanpa menunjukkan belas kasihan kepada mereka.

0 Komentar