Ingin Menjadi Pekerja Migran yang Resmi? Begini Caranya

pekerja-migran-indonesia
Disnaker Kota Cirebon saat menjemput paksa Pekerja Migran Indonesia atau PMI. Foto: Abdullah/Radar Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- Ingin menjadi pekerja migran Indonesia atau PMI dengan jalur yang baik dan benar atau melalui jalur resmi yang diketahui pemerintah?

Sub Kor Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), Muhammad Yani SH, menjelaskan tentang menjadi pekerja migran yang resmi.

Apa saja yang harus dipenuhi pekerja migran? Yani menjelaskan, persyaratannya di antaranya KTP, ijazah, akta kelahiran, buku nikah.

Baca Juga:7 Langkah saat Barang Tertinggal di Kereta Api, yang Pertama Banyak Dialami PenumpangBPK Audit SKPD di Kota Cirebon Secara Langsung, Ternyata Ini Alasannya

Kemudian, pekerja migran juga harus ada surat keterangan izin suami istri atau orang tua atau wali yang diketahui kelurahan, serta memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Tidak hanya itu, Yani membeberkan, pekerja migran perlu melampirkan juga surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog, paspor, dan visa kerja.

Kemudian perjanjian penempatan kerja yang diketahui dinas tenaga kerja, perjanjian kerja, kartu peserta asuransi perlindungan PMI, serta kartu tenaga kerja luar negeri (E-KTLN).

Lalu Apa saja yang perlu diketahui pekerja migran apabila ingin bekerja keluar negeri? Yani kembali membeberkan, untuk mengetahui peluang kerja di luar negeri itu dimulai dari mencari informasi dari sumber terpercaya, kemudian daftarkan diri secara langsung melalui P3MI resmi.

“Pastikan kebenaran informasi ke instansi atau badan pemerintah terlebih dahulu,” ujarnya.

Tidak hanya itu, keberangkatan pekerja migran harus mengikuti prosedur yang ada. Yani berpesan jangan memberikan biaya sebelum mendapatkan informasi yang benar.

“Tidak usah ragu ke badan atau lembaga instansi pemerintah sebelum, saat, atau setelah keberangkatan,” kata Yani.

Baca Juga:Daftar 5 BUMN Holding Inhan saat Raker di CirebonDapil Kota Cirebon Jadi 5, Apakah Ini Ideal? Simak Penjelasan Bawaslu

Masih menurut Yani, pentingnya calon pekerja migran memiliki pengetahuan yang cukup tentang tata cara menjadi PMI.

Prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah harus benar-benar dipatuhi. Jangan sampai maksud hati ingin mengubah nasib, tapi karena ketidaktahuan cara memgurus administrasi yang baik, akhirnya merepotkan diri sendiri.

0 Komentar