Jadwal SIM Keliling di Cirebon Hari Ini, Senin 9 Januari 2023

jadwal-sim-keliling
Ilustrasi jadwal SIM Keliling. Foto: Istimewa.
0 Komentar

BERIKUT pada artikel ini adalah informasi jadwal SIM Keliling untuk wilayah Kabupaten Cirebon pada hari ini, Senin 9 Januari 2023.

Adanya jadwal SIM Keliling ini untuk memudahkan masyarakat. Artinya, warga tak perlu lagi datang ke Markas Polresta Cirebon di Sumber.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, maka cukup memperhatikan jadwal SIM Keliling yang di-update setiap hari.

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling di Karawang Hari Ini, Senin 9 Januari 2023Senyum Tulip

Perlu diingat, layanan SIM Keliling yang digelar jajaran Satlantas Polresta Cirebon ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C.

Dan, perpanjangan SIM A dan SIM C ini yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jadi jika masa berlaku SIM A dan SIM C habis, maka harus melakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Nah, bagi Anda warga Kabupaten Cirebon, layanan SIM Keliling pada hari ini, Senin 9 Januari 2023, ada di satu lokasi.

Untuk diketahui, waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 9 Januari 2023 dimulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan SIM A dan SIM C, mengacu PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Di mana untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

-Foto Kopi KTP yang masih berlaku

-Fotokopi SIM lama dan SIM asli

-Bukti cek kesehatan

-Bukti tes psikologi

Kenapa wajib perpanjang SIM? Karena SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada orang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca Juga:Beda Jam Main di Vietnam, Ini Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Semifinal Leg Kedua Piala AFF 2022Anda Mau Jadi Petugas Haji 2023? Buruan Daftar, Batas Akhir 13 Januari

Dikutip dari Wikipedia, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.

0 Komentar