KPU Kuningan Hapus Pemilih TMS dari Data, Segera Konsolidasi dengan Pemerintah Desa hingga Disdukcapil

KUNINGAN – KPU Kuningan telah melaksanakan pantarlih se-Kabupaten Kuningan, sebanyak 3.592 orang sudah melaksanakan coklit 100 persen per 13 Maret 2023. Coklit dilakukan terhadap 906.000 pemilih DP4 yang tersebar di 3.592 TPS. Coklit dilakukan untuk mencocokan dan meneliti data pemilih dengan kartu identitas kependudukan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi kepada Radar Kuningan grup radarcirebon.id, Kamis (16/3/2023).

Asep menegaskan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja pantarlih. Menurutnya, dalam melakukan coklit pantarlih telah melaksanakan tugasnya dengan sangat baik dan penuh rasa tanggung jawab. Dari merekalah kelak akan tersusun daftar pemilih yang komprehensif dan mutakhir.

“Saya atas nama KPU Kuningan mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan dedikasi pantarlih, juga jajaran PPK dan PPS se-Kabupaten Kuningan yang sudah mengawal tahapan coklit sampai tuntas. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan yang sangat antusias menyambut kehadiran pantarlih dalam melaksanakan coklit,” ucapnya.

Baca Juga: Peringatan ! Sekda Kuningan Bilang Ke Depan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Tidak Flat

Baca Juga: 160 Anggota PPK Se-Kabupaten Kuningan Dilantik, Diminta Jaga Netralitas

Dia mengungkapkan, dari hasil coklit ditemukan sejumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Antara lain pemilih yang sudah meninggal sebanyak 25.661 orang, di bawah umur 141 orang, tercatat ganda 309 orang, anggota TNI 49 orang, dan anggota Polri 28 orang.

Terhadap mereka, PPS akan menindaklanjutinya dengan menghilangkan nama yang bersangkutan dari data pemilih. Selain itu ada pula pemilih yang tidak memenuhi syarat akibat salah penempatan TPS sebanyak 44.688 orang. Terhadap mereka, PPS akan menempatkannya pada TPS yang sesuai dengan alamat di eKTP atau KK.

“Di luar itu ada juga pemilih yang memenuhi syarat tapi belum masuk DP4, yaitu sebanyak 25.406 orang. Terhadap mereka, PPS akan memasukannya ke dalam daftar pemilih,” kata Asfa, panggilan ketua KPU Kuningan.

Baca Juga: Korsek Bawaslu Kuningan Mundur, Alhamdulillah Disetujui Bupati

Baca Juga:Warga Cijagamulya Menerima Sertifikat PTSL, Bupati Kuningan: Sudah Diakui Secara Defacto dan Dejure oleh Pemerintah

Pada tanggal 30-31 Maret 2023 seluruh PPS akan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran. Sementara rapat pleno serupa di tingkat PPK akan digelar pada tanggal 1-2 April 2023. Selanjutnya di tingkat KPU Kabupaten Kuningan akan digelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS), tanggal 4-5 April 2023.

Komentar