Pemkot Sudah Surati DPRD, Agenda FKP untuk Bahas KPBU APJ, FPDIP: Harus Jadi Ruang Uji Substansi yang Krusial

KPBU APJ
Pemkot sudah mengirim surat ke DPRD untuk agenda Forum Konsultasi Publik (FKP). Surat dari Pemkot Cirebon terkait dengan rencana FKP untuk proyek KPBU APJ
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pemkot Cirebon tetap nekat menjalankan tahapan proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk Alat Penerangan Jalan (APJ). Data terbaru, pemkot sudah mengirim surat ke DPRD untuk agenda Forum Konsultasi Publik (FKP). Surat dikirimkan ke para wakil rakyat di Girya Sawala melalui Badan Musyawarah (Banmus).

Ketua Fraksi PDIP, Syarifudin atau Liek membenarkan bahwa DPRD melalui Banmus telah mendapatkan surat dari Pemkot Cirebon terkait dengan rencana FKP untuk proyek KPBU APJ. “Rencananya agenda FKP untuk proyek KPBU APJ akan digelar 9 September 2026. Kami sudah menerima suratnya dan sudah diagendakan di Banmus,” ujar Liek kepada Radar Cirebon.

Menurut Liek, FKP ini harus benar-benar menjadi ruang uji substansi yang krusial, bukan sekadar formalitas administratif untuk menggugurkan kewajiban. Hal ini mengingat proyek unsolicited ini akan mengikat keuangan daerah dalam jangka panjang. Maka, lanjut Liek, setiap masukan yang berbobot wajib dijadikan dasar evaluasi mendalam sebelum melangkah ke persetujuan DPRD. “Forum ini (FKP) sangat mungkin menghasilkan “dalil baru” untuk meninjau ulang kelayakan proyek tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:RUU Perampasan Aset Jadi Ujian DPR, Dasco Cs Berani Mundur JikaTak Rampung pada 15 DesemberEvaluasi Haji 2026, Menhaj: Jangan Mainkan Data Jamaah

Mengapa ada kemungkinan menghasilkan dalil baru, kata Liek, karena harus menguji validitas beban fiskal jangka panjang. Ia mengatakan ada beban APBD yang nyata karena proyek ini diproyeksikan menelan anggaran sekitar Rp16,5 hingga Rp18 miliar per tahun selama 10 tahun ke depan.

Dampaknya, maka akan terjadi risiko defisit. “Masukan dari publik dan pengamat keuangan harus mendesak pemerintah untuk menyandingkan angka ini dengan realisasi pendapatan daerah yang faktanya sedang diproyeksikan tidak tercapai. Jika dipaksakan tanpa hitungan matang, ruang fiskal Kota Cirebon untuk program prioritas rakyat lainnya bisa lumpuh,” terang Liek.

Ia menyampaikan perlunya membedah kelayakan studi (Feasibility Study) isian swasta, karena skema yang dipilih adalah unsolicited (prakarsa badan usaha), draf Feasibility Study (FS) dibuat oleh calon investor, bukan pemkot. Maka dari itu, sambungnya, forum ini harus menjadi kesempatan bagi para akademisi dan praktisi teknik untuk menguliti asumsi-asumsi sepihak yang diajukan swasta.

0 Komentar