RADARCIREBON.ID- PONOROGO- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Prof Waryono menegaskan bahwa legalitas Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus dipahami sebagai upaya memberikan kepastian kelembagaan terhadap gerakan filantropi yang telah tumbuh dan berjalan di tengah masyarakat.
Hal ini disampaikan Prof Waryono pada kegiatan Darussalam Global Charity di Universitas Islam Darussalam Gontor Ponorogo. Audiensi membahas profil kelembagaan, jaringan program, pengembangan lembaga, serta tahapan perizinan LAZ yang saat ini disebut tinggal menunggu rekomendasi BAZNAS, dengan catatan seluruh persyaratan lainnya telah lengkap.
“Legalitas bukan berarti baru mulai bekerja. Justru yang sudah lama dikerjakan perlu dilegalkan, ditata, dan diperkuat agar memiliki tata kelola yang lebih akuntabel serta semakin dipercaya masyarakat,” ujar Prof Waryono, dilansir dari rilis resmi Kemenag, kemarin.
Baca Juga:RUU Perampasan Aset Jadi Ujian DPR, Dasco Cs Berani Mundur JikaTak Rampung pada 15 DesemberEvaluasi Haji 2026, Menhaj: Jangan Mainkan Data Jamaah
Dalam konteks Darussalam Global Charity, aktivitas penghimpunan disebut berawal dari lingkungan kampus dengan partisipasi dosen dan mahasiswa, kemudian berkembang melalui jejaring pesantren dan alumni di berbagai daerah.
Menurut Prof Waryono, penguatan kelembagaan zakat juga tidak dapat dipisahkan dari cara umat memahami dan mengelola harta. Persoalan zakat berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan harta, sementara persoalan waris sangat dipengaruhi oleh bagaimana harta dicatat, dikelola, dan dipersiapkan selama seseorang masih hidup.
Berbagai persoalan dapat muncul ketika seseorang meninggal dunia, mulai dari harta yang tidak tercatat, ahli waris tidak mengetahui jumlah aset, status aset tidak jelas, hingga pembagian waris yang tidak dipersiapkan sejak awal.
Ia menekankan, nilai spiritual seperti tawakal, qanaah, zuhud, dan nrimo ing pandum tidak boleh diterjemahkan sebagai sikap pasif terhadap pengelolaan harta. Sebaliknya, nilai tersebut harus berjalan bersama tanggung jawab untuk menata kekayaan secara baik.
“Harta tetap harus dikelola, kewajiban zakat harus dihitung, waris harus dipersiapkan, dan wakaf harus direncanakan. Setelah ikhtiar dilakukan secara benar, pengelolaan itu tetap dilandasi tawakal kepada Allah,” kata Prof Waryono.
Perspektif ini sekaligus menempatkan filantropi bukan sekadar aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana, tetapi sebagai bagian dari pembangunan kesadaran ekonomi dan spiritual umat. Penguatan zakat juga diarahkan untuk tumbuh dari lingkungan pendidikan dan komunitas.
