Kurangi 40 Hektare Kawasan Kumuh, Penataan Kawasan Panjunan, Warga Minta Kejelasan Kompensasi

Kawasan Panjunan
OBJEK PENATAAN: Tampak dari udara kawasan Pesisir Panjunan yang akan dilakukan penataan. Proyek penataan ini dikerjakan Kementerian-PUPR sementara pembebasan lahannya oleh Pemerintah Kota Cirebon. FOTO: OKRI RIYANA/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON– Pemerintah
Daerah Kota Cirebon melakukan percepatan penanganan kawasan permukiman kumuh.
Setidaknya ada 315 hektare kawasan kumuh yang terdapat di 22 RW dan 7
kelurahan.

Penataan tersebut dilakukan secara bertahap, di tahun 2017
sekitar 27,2 hektare kemudian di tahun 2018 54 hektare dan 2019 sekitar 27
hektare. Sementara penataan kawasan Pesisir Panjunan bakal mengurangi
setidaknya 40 haktare kawasan kumuh.

Dari 7 RT yang ada di RW 01 Kelurahan Panjunan, 3 RT di
antaranya diprediksi terdampak penataan. Sementara di RW 10, ada 4 RT yang
menghuni bantaran sungai. Total keseluruhan warga di bantaran sungai tersebut,
ada sekitar 200 orang. Atau sekitar 75 kepala keluarga (KK).

Baca Juga:Dewan Setujui Proposal Hibah KPUAngkutan Desa Makin Termakan Zaman

Namun hingga saat ini, warga masih menantikan informasi
resmi dari pemerintah terkait rencana penataan kawasan pesisir Kelurahan Panjunan.
Termasuk dana kerohiman yang akan mereka terima.  Mengingat program penataan kawasan pesisir tersebut
akan dimulai pada April mendatang.

Ketua RW 10 Pesisir Utara, Kelurahan Panjunan, Suwarjono mengakui
belum meneruskan sosialisasi kepada masyarakat. Mengingat dalam pertemuan
dengan walikota sudah disampaikan bahwa akan ada pertemuan lanjutan.

Apalagi dalam pertemuan sebelumnya, perwakilan warga
terdampak tidak hadir karena berhalangan. Meski demikian, secara pribadi
Suwarjono setuju dengan langkah pemerintah. Sebab, dalam penataan juga termasuk
di dalamnya normalisasi sungai.

“Kalau kita yang nelayan setuju program itu. Kan katanya ada normalisasi sungai. Supaya
kapal-kapalnya gampang keluar masuk. Sekarang lumpurnya sudah banyak,” ujar
Suwarjono, kepada Radar Cirebon, Kamis
(12/3).

Menurut surat dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)
Cimanuk-Cisanggarung, tanah di sepanjang sempadan Sungai Sukalila yang berdiri
bangunan dan hingga kini masih dimanfaatkan warga, adalah milik negara.

Kendati demikian, warga terdampak tetap mendapatkan
kompensasi kendati bangunan mereka berdiri di atas lahan milik pemerintah.
Untuk anggaran pembebasan lahan yang bersumber dari APBD Kota Cirebon,
setidaknya dialokasikan Rp1,4 miliar.

Terkait dengan pemberian uang kerohiman, Suwarjono tidak
berkomentar banyak. Mengingat kediamannya juga mayoritas warga tidak terdampak
dalam rencana penataan tersebut. Dia pun menyerahkan kepada warga yang
terdampak terkait seperti apa pandangan mereka.

Menurut Jono –sapaan akrabnya- di wilayah RW 10, setidaknya

0 Komentar