LEBIH DARI GAJI POKOK, Begini Cara Hitung Besaran THR ASN 2023

LEBIH dari gaji pokok, simak cara hitung besaran THR ASN 2023.

Tentang berapa nilai tunjangan hari raya atau THR, ada aturannya, termasuk THR PNS 2023. Ada cara hitungnya, sehingga berapa uang THR yang diterima ASN sudah pasti lebih dari gaji pokok.

THR ASN 2023 sendiri akan cair pada bulan depan, April 2023. Namanya juga tunjangan hari raya, maka dicairkan mendekati lebaran idul fitri.

Tapi, sudah pasti ada ketentuannya. Termasuk berapa nilai THR yang akan diterima para abdi negara pada THR ASN 2023 ini.

BACA JUGA: TERLALU! TPP Majalengka Timpang Jauh, PNS di Faskes Cuma Rp410 Ribu, PNS di Dinas Rp2.424.412

Sebenarnya, secara umum, THR ASN 2023 juga berlaku bagi aparat atau abdi negara lainnya. Tak hanya ASN itu sendiri, tapi ada juga PPPK, kemudian TNI serta Polri.

Tak sampai di situ, kebijakan THR ASN juga berlaku atau diberikan juga kepada pensiunan dan juga penerima tunjangan pemerintah.

Jadi, jika menyebut THR ASN atau sekarang THR ASN 2023, maka secara umum itu juga berlaku bagi PPK, TNI dan Polri, bahkan juga pensiunan dan para penerima tunjangan dari pemerintah.

Ketentuan pemerintah juga sudah mengatur pencairan THR ASN. Artinya, sudah ada dasar hukumnya dan berlaku mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

BACA JUGA: MANTAP! Guru SMK Karnas Sindangwangi Majalengka Juara 1 HTSC 2023, Wakili Jabar ke Tingkat Nasional

Nah, mengenai THR ASN ini, sudah memiliki ketentuan, yakni berupa peraturan pemerintah, di mana telah ditetapkan 8 kategori penerima THR dan Gaji Ke 13. Ini secara resmi tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur THR dan Gaji Ke 13 ini secara jelas menyebutkan siapa saja yang menerima THR dan gaji ke 13 tersebut.

BACA JUGA: HONORER AUTO SENANG!! Pemerintah Siapkan 1 Juta Formasi CPNS dan PPPK

Berikut Rincian Kategori Penerima THR dan Gaji Ke 13:

1. ASN

2. PPPK

3. TNI

4. Polri

5. Pejabat Negara

6. Pensiunan

7. Penerima Pensiun

8. Penerima Tunjangan

BACA JUGA: MINAT MUDIK TINGGI, Hari Ini Tiket Kereta Api Tambahan Lebaran 2023 Resmi Dijual, Ini Rute dan Nama Keretanya

Komentar