RADARCIREBON.ID – Kabupaten Cirebon memiliki 40 kecamatan. Namun, pengelolaan parkir baru berjalan di 23 kecamatan. Artinya, masih ada 17 kecamatan yang potensinya belum tergarap maksimal.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana ST MM mengatakan, pengembangan sektor parkir tidak hanya berkaitan dengan penataan lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
Lebih dari itu, parkir juga bisa menjadi salah satu sumber tambahan pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga:IDI Perluas Akses Kesehatan, Dokter Spesialis Sambangi Subang Kuningan Capacity Building Perkuat Kompetensi Guru PAUD di Kuningan
“Sejumlah kawasan yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi layak menjadi sasaran pemetaan titik parkir baru,” ujar Anton kepada Radar Cirebon.
Menurutnya, Kecamatan Sumber memiliki tingkat keramaian yang cukup tinggi. Artinya, berpotensi dikembangkan sebagai kawasan parkir yang dikelola secara lebih tertata.
“Bukan hanya Sumber. Kawasan lain yang menjadi pusat aktivitas masyarakat juga perlu dipetakan secara menyeluruh,” terangnya.
“Jangan sampai aktivitas parkirnya sudah ramai, tetapi kontribusinya terhadap daerah justru belum maksimal,” imbuhnya.
Anton meminta Dishub tidak berhenti pada 23 kecamatan yang sudah terkelola. Sebaliknya, pemetaan perlu diperluas ke wilayah-wilayah yang selama ini belum tersentuh pengelolaan parkir.
“Dengan pendataan dan pengelolaan yang baik, keberadaan parkir diharapkan tidak lagi berjalan secara sporadis,” tuturnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Anton, sebenarnya titik parkir bisa ditata, pelayanan kepada masyarakat diperbaiki, sekaligus penerimaan daerah dioptimalkan.
Baca Juga:Umrah Wadiah Menabung Bertahap Mulai Rp500 RibuPolres Kuningan Sita 62 Botol Miras dari Sejumlah Warung
Pada akhirnya, parkir pun bukan sekadar soal kendaraan. Ada rupiah yang bisa dipungut untuk kembali membiayai kebutuhan daerah.
“Di tengah upaya mencari ruang fiskal, potensi itu tentu tidak bisa dipandang sebelah mata,” ucapnya.
Apalagi kebutuhan pembiayaan daerah juga terus berjalan. Salah satunya untuk memenuhi pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU).
Pada anggaran perubahan, pemerintah daerah menyiapkan tambahan sekitar Rp8 miliar untuk pembayaran PJU. Dengan tambahan itu, total kewajiban pembayaran PJU mencapai sekitar Rp36 miliar.
“Karena itu, optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah menjadi semakin penting,” tegasnya.
Ia menambahkan, bahwa sektor parkir memang bukan satu-satunya jawaban. Namun, dengan masih adanya 17 kecamatan yang belum tergarap, ruang untuk menambah penerimaan daerah masih terbuka lebar.
