Lokasi SIM Keliling Polresta Cirebon, Senin  9 Januari 2023: Cek Dokumen yang Harus Dibawa

sim-keliling-polresta-cirebon
Petugas SIM Keliling Polresta Cirebon saat memberikan pelayanan kepada warga. Foto: Cecep Nacepi/Radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID-Setelah berakhir pekan, SIM Keliling Polresta  Cirebon kembali akan melayani warga Kabupaten Cirebon, Senin 9 Januari 2023.

Mobil SIM Keliling Polresta Cirebon siap mempermudah dan mendekatkan pelayanan terhadap warga.

Sehingga, warga Cirebon yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak harus datang ke Mako Polresta Cirebon, Sumber.

Baca Juga:Simak Jadwal Sholat untuk Wilayah Kabupaten Cirebon, Minggu 8 Januari 2023Simak Jadwal Sholat untuk Wilayah Kabupaten Cirebon Akhir Pekan, Sabtu-Minggu 7-8 Januari 2023

Karena, Sat Lantas Polresta Cirebon menyediakan mobil SIM Keliling Polresta Cirebon untuk menjangkau daerah yang jauh dari Mako Polresta Cirebon.

Warga harus memanfaatkan kehadiran mobil SIM Keliling Polresta Cirebon. Karena, banyak keuntungan yang didapat saat memperpanjang SIM melalui mobil SIM keliling.

Selain jarak menjadi dekat juga menjangkau daerah yang jauh dari Mapolresta Cirebon.

Yang tidak kalah penting, keuntungan  biasanya tidak sampai mengantri panjang. Sehingga, pelayanannya pun lebih mudah dan cepat.

Sesuai dengan tujuan mobil SIM Keliling Polresta Cirebon itu sendiri, yakni mempermudah masyarakat menerima pelayanan dari Polri.

Adapun pelayanan jadwal SIM Keliling Polresta Cirebon, hanya 4 hari dalam satu Minggu.

Diantaranya hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis. Untuk waktunya, dibuka dari mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Baca Juga:Ini Harapan Peternak Bebek di Karanganyar yang Lagi PaceklikCatat, Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Polresta Cirebon, Sabtu 7 Januari 2023: Bisa Urus Perpanjangan STNK

Setelah itu, Mobil SIM Keliling  Polresta Cirebon kembali ke markas.  Berikut  Jadwal Mobil SIM Keliling Polresta Cirebon, Senin 9 Januari 2023:

-Senin 9 Januari 2023 di Pos Polisi Samsat Ciledug, Kabupaten Cirebon.

Mobil SIM Keliling hanya untuk  yang memperpanjang SIM A dan C saja, tidak bisa untuk permohonan baru.

Untuk permohonan baru harus datang ke Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM Keliling Polresta Cirebon adalah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.

0 Komentar