Napi Sudah Diasimilasi, Lapas Masih Overload

lapas-kesambi-cirebon-overload
Aktivitas di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Kesambi, belum lama ini. Meski menjalankan program asimilasi, namun masih terjadi overload hunian lapas. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Kebijakan pemerintah untuk memberikan asimilasi, tak serta merta membuat tingkat hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Cirebon membaik kapasitasnya. Meski sudah “memulangkan” seratusan napi atau warga binaan pemasyarakatan, tetap saja sesak.
Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Lapas Klas 1 Cirebon, Giyanto mengungkapkan, kebijakan asimilasi memang masih berjalan hingga sekarang. Seratusan napi telah mendapatkan program ini.
Jumlah tersebut memang telah mengurangi tingkat kepadatan hunian. Tapi tetap saja masih melebihi daya tampungnya yang hanya 550 penghuni saja.
Overload atau kelebihan kapasitas hunian bukan hanya terjadi di Lapas Kesambi. Namun juga di hampir di seluruh di Indonesia. Bahkan, walaupun sudah melebihi kapasitas, Lapas Kesambi masih mendapatkan limpahan dari lapas lain yang tingkatnya keterisiannya lebih tinggi.
“Untuk kapasitas di lapas Klas 1 Cirebon sendiri memang hanya 550 penghuni saja. Tapi saat ini lapas telah terisi sebanyak 658 orang termasuk 48 napi pindahan dari Lapas Narkotika Cipinang,” ungkapnya.
Kendati begitu, ia mengatakan bahwa hal tersebut kondisi kamar dan blok hunian napi dalam kondisi baik. Sehingga pihaknya tak terlalu mengkhawatirkan kondisi yang tak diinginkan. Sebelum adanya program asimilasi, Lapas Kesambi biasanya bisa dihuni lebih dari 700-800 napi.
“Kami memastikan, walaupun masih melebihi daya tampung, tapi kondisinya masih baik dan terjaga. Petugas kita juga selalu stand by menjaga dan mengawasi,” ungkapnya.
Terlebih, kata Giyanto, lapas juga tengah dalam upaya peningkatan layanan publik berbasis HAM, yang dimaksudkan untuk mewujudkan Lapas Kesambi yang ramah terhadap HAM. Serta menghilangkan sikap diskriminatif petugas terhadap masyarakat umum maupun warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Penerapan pelayanan publik berbasis HAM untuk memastikan tidak ada lagi diskriminasi terhadap ras, suku dan agama. Selain itu juga mewujudkan kepuasan, kecepatan dan ketepatan pelayanan kepada masyarakat dan juga warga binaan. (awr)

0 Komentar