Optimalisasi Pengisian Jabatan dan Kesempatan Bagi Peserta Seleksi PPPK Teknis 2022

PPPK Teknis 2022
0 Komentar

PADA tahun 2022, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama dengan instansi terkait telah membahas afirmasi hasil kelulusan seleksi PPPK Teknis. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022. Berikut ini adalah dua poin penting mengenai kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022:

1. Sistem Ranking atau Peringkat: Dalam kebijakan tersebut, diberlakukan sistem pemeringkatan atau ranking pada setiap jabatan yang formasinya belum terpenuhi. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, sebagaimana yang disampaikan dalam situs resmi KemenPAN-RB, reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama yang formasinya belum terpenuhi. Artinya, jika jabatan sudah terisi, maka jabatan tersebut tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya.

2. Prioritas untuk Honorer K2: Kebijakan afirmasi PPPK Teknis 2022 berlaku bagi honorer dan honorer K2 peserta seleksi PPPK Teknis 2022. Menteri Azwar Anas menyebutkan, optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan dilakukan untuk peserta Eks THK-II atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi.

Baca Juga:Merek Lipstik Wardah: Warna Merah yang Mempesona dan Kualitas TerbaikBahan Alami Penumbuh Rambut: Solusi untuk Rambut Lebih Tebal dan Lebat, Nomor 3 Termasuk Lidah Buaya

Kebijakan reformulasi ini dilakukan dengan tetap menjaga kualitas dan keadilan dalam seleksi PPPK.

Sementara itu, Deputi SDM Aparatur KemenPANR-B Alex Denni menjelaskan, optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan terlebih dahulu diberlakukan bagi Eks THK-II atau yang dikenal sebagai honorer K2 yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik. Jika masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, maka kebutuhan tersebut akan diisi oleh peserta Non-ASN yang memenuhi reformulai nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

Pada seleksi PPPK 2022, pemerintah menetapkan 567.983 dari total 1.200.429 kebutuhan nasional untuk seluruh instansi pemerintah. Hasil kelulusan menunjukkan bahwa keterisian formasi PPPK guru sebesar 250.432 orang lulus seleksi, sedangkan untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan yang lulus sebanyak 69.455 orang, dan PPPK tenaga teknis yang dinyatakan lulus sejumlah 51.687 orang. Oleh karena tingkat kelulusan yang rendah pada kategori teknis tersebut, dilakukan optimalisasi melalui pemeringkatan pada setiap jabatan yang mengalami kekosongan di masing-masing instansi.

0 Komentar