Uang Pengganti Kasus Korupsi Udang di Bungko Rp27,4 Miliar
Uang pengganti sebesar Rp27,4 miliar dan uang denda Rp200 juta dari kasus korupsi proyek revitalisasi budidaya tambak udang di Desa Bungko dan Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, diserahkan ke kas negara. Proses penyerahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon di Kejaksaan Agung pada Senin 13 Desember 2021.





















