Panji Gumilang Resmi Ditahan, Tak Bisa Balik ke Al Zaytun Indramayu

panji gumilang
Panji Gumilang Resmi Ditahan, Tak Bisa Balik ke Al Zaytun Indramayu. Foto: Disway.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Panji Gumilang resmi ditahan. Artinya, dia saat ini tak bisa balik ke Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Ya, Panji Gumilang resmi ditahan. Penahanan akan berlangsung sampai 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (2/8/23).

Penahanan pimpinan Pesantren Al Zaytun itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga:Wajib Banget Tau Ini Ya, Berikut 9 Ciri Pinjaman Online Ilegal, Jangan Sampai Kena!Polisi Soal Panji Gumilang: Belum Penahanan, Baru Perintah Penangkapan, Begini Penjelasannya

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” terang Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu, 2 Agustus 2023.

“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” sambung Ahmad Ramadhan.

Panji Gumilang sendiri dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kemudian Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun, serta pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Sebelumnya, pada Selasa siang (1/8/2023), Panji Gumilang tiba Bareskrim Polri. Ia datang setelah sebelumnya diancam akan dijemput paksa oleh pihak kepolisian.

Saat kedatangannya, Panji didampingi rombongan, termasuk kuasa hukum.

Kehadiran Panji Gumilang juga mendapat pengawalan dari Provost yang berjaga di sekitar Bareskrim Polri guna mencegah kericuhan seperti pada pemeriksaan beberapa waktu sebelumnya.

Panji Gumilang mengenakan kemeja gelap abu-abu lengan panjang bergaris-garis putih dan berkacamata hitam. Sayangnya, Panji Gumilang tidak mengeluarkan satu kata pun. Ia hanya mengangkat jempolnya kepada awak media.

Resmi, Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama

Baca Juga:Sampai 5 Kali Koreksi BAP, Semua Sepakat Panji Gumilang Tersangka Penistaan AgamaPanji Gumilang Tak Berkutik, Keterangan 57 Orang Ini Menguatkan Polisi Menetapkannya sebagai Tersangka

Selidiki Juga Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Sementara itu, tak hanya Panji Gumilang, anak-anaknya juga dipanggil. Polisi ingin mendalami juga dugaan TPPU atau dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan keduanya dijadwalkan untuk dimintai keterangan pekan ini. “Ada (penjadwalan ulang) minggu ini,” ujar Whisnu saat dihubungi, Senin (31/7/2023).

0 Komentar