Polisi Soal Panji Gumilang: Belum Penahanan, Baru Perintah Penangkapan, Begini Penjelasannya

panji gumilang
Panji Gumilang saat tiba Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). Foto: PMJ News.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Penyidik Bareskrim Polri memang sudah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama. Tapi, polisi belum memutuskan apakah Panji ditahan atau tidak.

Hingga Rabu siang, 2 Agustus 2023, Panji Gumilang harus kembali menjalani pemeriksaan lanjutan dengan menyandang status baru sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Mengenai apakah Panji Gumilang ditahan atau tidak, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan penjelasannya.

Baca Juga:Sampai 5 Kali Koreksi BAP, Semua Sepakat Panji Gumilang Tersangka Penistaan AgamaPanji Gumilang Tak Berkutik, Keterangan 57 Orang Ini Menguatkan Polisi Menetapkannya sebagai Tersangka

Ia mengatakan, soal penahanan terhadap tersangka Panji Gumilang, akan disampaikan ke depannya atau sampai pukul 21.00 nanti malam.

“Belum ada surat perintah penahanan. Yang ada baru penangkapan. Di situ penyidik mempunyai kewenangan 1×24 jam. Kita lihat nanti jam 21.00 (nanti malam),” terang Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu 2 Agustus 2023.

Saat ini, sambung Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Panji Gumilang dititipkan di tahanan Bareskrim guna kepentingan pemeriksaan lanjutan.

“Tadi malam pukul 01.00, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini,” ujar Djuhandhani di PMJ News.

Panji Gumilang sendiri dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kemudian Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun, serta pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Ridwan Kamil Berasal dari Keluarga Pesantren, Tak Gentar Hadapi Gugatan Panji Gumilang

Baca Juga:MAKNYUS BANGET, Ini Resep Pastel Jagung Daging Sapi, Pastel Renyah yang Mudah DisajikanTernyata Ini Bedanya Harga Air Mawar Viva di Warung, Indomaret, serta Supermarket: Hasilnya Bikin Wajah Putih tanpa Noda 

Selidiki Juga Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Sementara itu, tak hanya Panji Gumilang, anak-anaknya juga dipanggil. Polisi ingin mendalami juga dugaan TPPU atau dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan keduanya dijadwalkan untuk dimintai keterangan pekan ini. “Ada (penjadwalan ulang) minggu ini,” ujar Whisnu saat dihubungi, Senin (31/7/2023).

Kedua anak Panji Gumilang yang akan dipanggil yakni berinisial IP dan AP yang merupakan petinggi dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.

0 Komentar