Petani Cirebon Keluhkan Pupuk Subsidi, Tak Sesuai Kuota

keluhkan-pupuk-subsidi
Petani di Desa Wiyong, Kabupaten Cirebon, mengaku kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Foto: Ade Gustiana/Radar Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIAREBON.ID- Luthfi, petani di Kabupaten Cirebon, sedang bimbang. Entah harus ke mana lagi untuk bisa mendapatkan pupuk subsidi. Pun didapat kuantitasnya kurang dari jatah yang seharusnya diperoleh.

Pria asal Desa Wiyong, Kecamatan Susukan, itu mengaku sedang kesulitan mendapatkan pupuk subsidi.

Konon, kata Luthfi, ketika mendapatkan pupuk subsidi, tidak sesuai dengan kuota Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Hingga pada akhirnya harus membeli pupuk non subsidi dengan rincian biaya yang lebih tinggi.

Baca Juga:Warga Cirebon Harus Tahu, Ini Desain Pasar Pagi Tahun 1961 Zaman Walikota PrabowoAjak Cegah Stunting, Wabup Cirebon: Perhatikan Asupan dan Gizi Anak

“Saat mendapatkan pupuk subsidi juga jumlahnya tidak sesuai dengan RDKK. Hingga petani kekurangan pupuk,” jelasnya kepada Radar Cirebon, Minggu lalu (12/2/2023).

Luthfi bercerita, bahwa ia seharusnya mendapatkan pupuk subsidi sesuai RDKK sebanyak 228 kilogram. Sementara yang diterima beratnya kurang dari itu.

“Saya hanya boleh menerima pupuk subsidi 200 kilogram saja. Sedangkan yang 28 kilogram tidak diberikan. Padahal di alokasi RDKK sudah jelas pupuk yang harus diterima seharusnya 228 kilogram,” sesalnya.

Entah apa sebabnya. Miskomunikasi atau ketentuan kebijakan lain yang mengatur.

Luthfi beranggapan, apabila di satu kecamatan ada ribuan petani, jika semua senasib dengan dirinya, telah banyak kuota subsidi pupuk yang tak tersalurkan kepada penerima.

“Lantas ke mana barangnya. Kalau sudah kekurangan pupuk, petani harus membeli pupuk non subsidi yang harganya sangat tinggi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Susukan Sumarto menegaskan, agen atau kios pupuk tidak boleh menahan jatah pupuk petani.

“Di RDKK sangat jelas jumlah pupuk yang harus diterima, karena itu sudah sesuai kebutuhan yang diusulkan petani. Kalau kios pupuk menahan itu sudah salah. Semua jatah petani harus diberikan,” ungkapnya.

Baca Juga:Donor Darah: Merangsang Produksi Sel Darah Baru, Menjaga Kesehatan JantungPemkot Cirebon Siaga Bencana, Waspada Hujan Intensitas Tinggi sampai Maret 2023

Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok merupakan data penerimaan pupuk subsidi yang diterapkan Kementerian Pertanian untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran. Agar tak terjadi kekurangan pupuk di kalangan petani.

“Meski kartu tani tidak ada tapi ada di RDKK namanya, itu boleh diambil pupuknya. Dan kios tidak boleh melarang tapi harus memberikan sesuai jumlah yang ada,” jelas Sumarto.

0 Komentar