Pinjam Pakai untuk Pasien Covid

0 Komentar

 
INDRAMAYU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan pengajuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu untuk pinjam pakai Rumah Sakit (RS) Reysa Cikedung.
Rumah sakit milik terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi itu merupakan barang bukti (BB) yang disita KPK dalam kasus suap.
“Untuk sementara kita pinjam pakaikan ke Pemkab Indramayu guna kepentingan masyarakat. Katanya akan dipakai sebagai tempat karantina bagi pasien Covid-19,” kata Muhammad Asri Irwan didampingi anggota Oki Setiadi dan Febi kepada wartawan usai meninjau lokasi RS Reysa yang sudah lima tahun lebih tidak dipakai, Jumat (28/5).
Asri menjelaskan, KPK menyerahkan barang bukti tersebut statusnya pinjam pakai. Artinya, dalam hal ini pemkab harus bisa menjaga dan digunakan bagi kepentingan masyarakat.
Hal ini juga menjawab pengajuan Pemkab Indramayu.”Silakan manfaatkan sebaik baiknya guna kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH menyampaikan apresiasi yang setinggi- tingginya kepada KPK yang telah memberikan pinjam pakai RM Resya kepada Pemkab Indramayu.
Ia berjanji akan menggunakan rumah sakit ini guna kepentingan masyarakat. “Jaga rumah sakit ini dengan baik terutama kebersihannya. Manfaatkan sebaik-baiknya,”pungkasnya. (dun) 

0 Komentar