Polres Kuningan Bekuk Bandar Narkoba, Barang Bukti 32 Paket Sabu dan Obat Terlarang

Polres Kuningan Bekuk Bandar Narkoba, Barang Bukti 32 Paket Sabu dan Obat Terlarang
PELAKU: ACH memiliki107 butir psikotropika jenis Alprazolam, 52 butir Tramadil, 10 butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 32 paket sabu sabu. foto: istimewa
0 Komentar

RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Jajaran Satuan Narkoba Polres Kuningan meringkus seorang pemuda asal Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan berinisial ACH (28). Ia diduga kuat menjalankan bisnis haram sebagai bandar narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Dadang mengatakan, tersangka ACH ditangkap petugas pada Senin malam, 3 April 2023.

Dikatakan Dadang, penangkapan ACH tersebut atas laporan dari masyarakat yang mengetahui kegiatan sehari-hari pelaku sebagai pengedar obat-obatan terlarang semacam Tramadol dan Trihexyphenidyl.

Baca Juga:Wajib Datang! Festival Ramadan dan Bazar UMKM Kuningan Digelar Kembali, Ada Beras Cuma Rp 9.400 Per KilogramTENANG Jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta Kini Bisa Beribadah

“Kemudian kami melakukan penggeledahan di rumah pelaku, ternyata ditemukan barang bukti 107 butir psikotropika jenis Alprazolam, 52 butir Tramadil dan 10 butir obat jenis Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam kardus warna coklat. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut langsung dari Jakarta untuk diedarkan di Kuningan,” ungkap Dadang dalam keterangan persnya kepada Radar Kuningan grup radarcirebon.id, Minggu (9/4/2023).

Tak hanya di situ, polisi kemudian melakukan pendalaman informasi jikalau pelaku memiliki barang haram lainnya. Benar saja, dari hasil interogasi terhadap pelaku, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku menyimpan paketan sabu-sabu di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Ancaran, Kecamatan Kuningan.

“Kami mendapatkan kembali barang bukti paketan sabu yang disimpan di botol minuman di dekat pemakaman. Total ada 32 paket narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus plastik putih bening dengan berat kotor 23,37 gram,” papar Dadang.

Pelaku mengaku paketan sabu sabu tersebut belum sempat diedarkan karena terlebih dahulu diringkus petugas polisi. Pelaku mengatakan sabu sabu tersebut milik temannya dan dirinya hanya mengedarkan saja dengan diberi imbalan jika sudah laku terjual.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 dan Pasal 62 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1997 dan atau Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (fik)

0 Komentar