Presiden Jokowi Tambah Rp405,1 Triliun dan Pilih Opsi PSBB

presiden-jokowi-darurat-sipil
Presiden RI, Joko Widodo.
0 Komentar

Johan mengusulkan agar pagu anggaran yang perlu dipangkas atau direalokasi untuk setiap kementerian adalah dana terkait dengan koordinasi internal atau perjalanan dinas kementerian. Kemudian realokasi pembiayaan infrastruktur, serta melakukan efisiensi belanja pegawai di setiap kementerian.
“Pemangkasan anggaran tersebut sebaiknya digunakan sebagai intervensi program bantuan pemerintah untuk keluarga petani dan nelayan selama isolasi menghadapi darurat COVID-19. Terutama bantuan pangan dan kebutuhan hidup lainnya. Karena di desa-desa situasinya sudah tanggap darurat,” tukasnya.
Ia berharap pemerintah segera memperkuat Koordinasi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dengan menambah jumlah CBP yang dikelola Bulog. Karena saat ini hanya dialokasikan sebesar 1-1,5 juta ton berdasarkan Rakortas 2018. Johan mengingatkan tentang perlunya meningkatkan pemantapan cadangan beras pemerintah daerah (CBPD), terutama di daerah lokus wabah Covid-19. Saat ini total CBPD baru sejumlah 10.853 ton dari 27 Provinsi dan 233 kabupaten kota.
“Pemerintah harus memperkuat ketahanan pangan dengan pola pemberdayaan masyarakat. Hal ini bisa dilakukan dengan membantu fasilitasi pengisian lumbung pangan masyarakat (LPM). Saat ini terdapat total 3.826 LPM di Indonesia yang perlu diperkuat dan difungsikan optimal untuk ketahanan pangan masyarakat dalam menghadapi wabah ini,” tutur Johan.
OPSI PSBB
Presiden Jokowi juga telah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mengatasi pandemi Covid-19. Bukan opsi Darurat Sipil. “Darurat sipil itu kita siapkan apabila terjadi keadaan yang abnormal sehingga perangkat itu harus kita siapkan. Kalau kondisi sekarang ini tentu saja tidak,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3).
Jokowi menyatakan Indonesia dalam status kedaruratan kesehatan dan memilih melakukan PSBB. Pemerintah juga sudah membuat Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mendukung penetapan status tersebut.
“Semua skenario itu kita siapkan dari yang ringan, dari yang moderat, sedang, maupun yang terburuk. Mengenai PSBB, baru saja saya tanda tangani PP-nya dan Keppres-nya yang berkaitan dengan itu dan kita harapkan dari yang setelah ditandatangani, PP dan Keppres itu mulai efektif berjalan,” katanya.
Ia juga meminta seluruh kepala daerah berpedoman pada Keppres dan PP itu dalam melakukan kebijakan mengatasi penyebaran Covid-19. “Oleh sebab itu saya berharap agar provinsi, kabupaten dan kota sesuai UU yang ada silakan berkoordinasi dengan ketua Satgas Covid-19 agar semuanya kita memiliki sebuah aturan main yang sama, yaitu UU PP dan Keppres yang baru saja saya tanda tangani,” ungkapnya.

0 Komentar