SIMAK profil dan biodata Sunjaya. Mantan Bupati Cirebon dengan nama lengkap Sunjaya Purwadisastra ini kembali jadi bahasan publik setelah menghadapi masalah hukum yang kedua; tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Menelisik profil dan biodata Sunjaya, terungkap fakta bahwa ia 3 kali maju pilkada atau nyalon bupati. Pada proses yang ketiga, sebenarnya menang. Tapi belum dilantik, di-OTT KPK.
Penasaran kan? Karena itu simak dalam artikel ini penjelasan lengkap mengenai profil dan biodata Sunjaya.
Baca Juga:SIMAK, Ini Cara Bayar Utang Puasa Orang TuaTERBARU! Jalan Rusak di Majalengka Diperbaiki Pemprov Jabar, di Sini Lokasinya Â
Dihimpun dari berbagai sumber, Sunjaya lahir di Beberan, Palimanan, Cirebon, 1 Juni 1965. Ia merupakan anak ke 7 dari 9 bersaudara. Orang tuanya asli keturunan Trusmi, Plered, Cirebon.
Pada pilkada 2013, Sunjaya maju lagi. Kali ini diusung PDIP bersama Tasiya Soemadi atau Gotas. Dalam prosesnya, Sunjaya-Gotas memenangkan pemilihan bupati Cirebon 2013 yang berlangsung 2 putaran.
Lalu, pada Pilkada Kabupaten Cirebon 2018, Sunjaya maju lagi. Kali ini bersama sahabat lamanya, Imron MAg, yang juga mantan kepala Kemenag Kabupaten Cirebon.
Keduanya pun memenangkan pilkada. Sunjaya melenggang untuk periode kedua. Tapi, belum juga dilantik, ia di-OTT KPK.
Ya, Sunjaya di-OTT KPK pada 24 Oktober 2018. Ia dinyatakan menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkup ASN Pemkab Cirebon.
Ketika itu, Sunjaya baru kembali aktif setelah menjalani cuti Pilkada 2018. Dalam masa-masa menunggu pelantikan untuk menjadi Bupati Cirebon periode kedua, pensiunan TNI itu justru di-OTT KPK.
Sunjaya Di-OTT KPK bersama sejumlah ASN, termasuk ajudannya. Tapi dalam proses hukum jual beli jabatan, hanya Gatot Rachmanto yang dijadikan tersangka oleh KPK.
Baca Juga:INI KRONOLOGINYA: Awal Mula Sunjaya Jadi Tersangka TPPUUPDATE! 7 Mobil Mewah Milik Sunjaya ‘Dikurung’ di Rupbasan Cirebon
Gatot yang merupakan eks Sekdis PUPR itu akhirnya divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung pada tahun 2019. Di tahun yang sama, Sunjaya divonis 5 tahun penjara.