Satreskoba Polres Ciko Bekuk Bandar Sabu, Pil Koplo dan Tembakau Gorila

Polres-Ciko-Bekuk-Sindikat-Pengedar-Narkotika
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Cirebon Kota (Ciko) membekuk sindikat pengedar dan bandar narkotika jenis sabu, pil koplo, dan tembakau gorila. Foto: Dedi Haryadi/radarcirebon.com
0 Komentar

CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Cirebon Kota (Ciko) membekuk sindikat pengedar dan bandar narkotika jenis sabu, pil koplo, dan tembakau gorila. Sebanyak 10 tersangka berhasil ditangkap.

Untuk tersangka kasus peredaran obat-obatan ilegal (pil koplo) ada 4 tersangka, salah satunya D (20) warga Kapetakan Kabupaten Cirebon dengan barang bukti 2.108 butir pil trihex dan 8.400 butir pil dextro. Kemudian SN (42) warga Plered Kabupaten Cirebon dengan barang bukti 39.000 butir pil trihex dan 50 butir pil dextro.

Berikutnya tersangka E (29) warga Susukan Kabupaten Cirebon dengan barang bukti 5000 butir pil trihex, dan P (29) warga Susukan Kabupaten Cirebon dengan barang bukti 448 butir pil jenis DMP.

Baca Juga:Pemda Cirebon Harus Dorong BBWS Optimalkan Penanganan BanjirJalan Flyover Berlubang, Kewenangan Kementerian PUPR

Sementara kasus sabu sebanyak 4 tersangka, salah satunya AC (34) warga Talun Kabupaten Cirebon dengan barang bukti 5 paket narkoba jenis sabu dengan total seberat 1.30 gram. Lalu tersangka AA (26) warga Gebang Kabupaten Cirebon dengan barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu seberat 0.53 gram.

Kemudian tersangka AS (28) warga Plumbon dan BF (31) warga Brebes dengan barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu seberat 0.20 gram. Dari kedua tersangka juga polisi menyita 9 paket narkotika jenis tembakau gorila, 2 paket sedang narkotika jenis tembakau gorila, dan 1 paket kecil narkotika jenis tembakau gorila.

Sedangkan kasus sindikat pengedar dan bandar tembakau gorila sebanyak 2 tersangka. Salah satunya WS (25), warga Kesambi Kota Cirebon dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis tembakau gorila seberat 11.91 gram.

Selanjutnya FA (25) warga Kota Bandung. Dari tersangka polisi menyita barang bukti 154 pak ukuran sedang narkotika jenis tembakau gorila seberat 770 gram, 2 pak ukuran besar narkotika jenis tembakau gorila seberat 50 gram, tembakau gorila dalam kemasan Safron sebanyak 4 kemasan, tembakau gorila dalam kemasan Safron warna coklat sebanyak 113 gram, Cerutu sebanyak 4 batang, dan 30 pak ukuran kecil tembakau gorila sebanyak 30 gram.

Waka Polres Cirebon Kota Kompol Marwan Fajrin didampingi Kasat Narkoba Iptu Arif Zaenal Abidin, Kasubag Humas Iptu Ngatija, dan Kanit Propam Iptu Sukirno mengatakan, para tersangka tersebut sudah lama menjadi target operasi Satreskoba Polres Cirebon Kota.

“Penangkapan dan pengungkapan kasus sejak Iptu Arif Zaenal Abidin menjabat Kasat Narkoba hingga akhir bulan Februari 2020 ini. Dan ini sebagai bukti keseriusan Polres Cirebon Kota dalam memerangi segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” ujarnya saat menggelar ekspose di halaman depan Mapolres Cirebon Kota, Selasa (10/3).

0 Komentar