SEGERA Berapa Besaran Zakat Fitrah Tahun 2023, Baznas Kuningan Tetapkan Segini   

harga-beras-cirebon
Zakat fitrah dengan beras 2,5 Kg atau senilai dengannya, di Kuningan ditetapkan besarannya Rp 30.000 per jiwa. Dok/Radarcirebon.id.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Jika sudah masuk Ramadhan, siap siap untuk menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah boleh dibayarkan mulai 1 Ramadhan hingga batasa akhirnya sebelum melaksanakan Shalat Idul Fitri.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah  sudah menetapkan 1 Ramadhan 1444 H jatuh pada tanggal 23 Maret 2023. Keputusan itu dinyatakan sesuai dengan hisab awal bulan Ramadhan 1444 H yang dilakukan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah. Namun pemerintah belum resmi mengumumkan awal Ramadhan 2023, masih menunggu sidang isbat pekan depan.

Itu artinya, anggota maupun simpatisan organisasi Muhammadiyah sudah bisa menunaikan zakat fitrah sejak 1 Ramadhan 1444H atau pada tanggal 23 Maret 2023. Zakat fitrah yakni berupa makanan pokok setempat, di Indonesia dalam hal ini berupa beras. Besarnya zakat fitrah yakni 2,5 Kg.

Baca Juga:Manjakan Pemilik Mistubishi, Lebaran Campaign 2023 Ada Promo Diskon Hingga 38 Persen50 Tahun, Perguruan Silat Bima Suci Peringati Tahun Emas

Nah, sesuai dengan ijtihad dan qiyas, ulama di Indonesia sepakat zakat fitrah bisa ditunaikan dengan uang senilai harga beras. Di Kabupaten Kuningan besaran zakat fitrah untuk tahun 2023 atau 1444 Hijriyah, 2,5 Kg beras setara dengan Rp 30.000 per jiwa.

Besaran zakat fitrah untuk tahun 2023 sudah ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan melalui Rapat Koordinasi Dewan Syariah Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Kuningan, di Ruang Rapat Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan pada Selasa 17 Januari 2023 yang lalu.

Pada waktu itu Rapat koordinasi Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan dipimpin oleh Ketua Dewan Syariah sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar MSi.

Dikatakan Dr Dian Rachmat Yanuar MSi, besaran zakat fitrah 2023 itu didasarkan pada harga beras dengan kualitas baik seharga Rp 12 ribu/Kg dikalikan dengan 2,5 Kg. Jadi kalau diuangkan, maka besaran zakat fitrah sebesar Rp 30 ribu per jiwa.

Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah itu, lanjut Dian Rachmat, umat Islam diimbau bisa menunaikannya. Dengan harapan pembayaran zakat fitrah bisa disegerakan pada awal Ramadhan dan jangan sampai dibayarkan pada malam Lebaran Idul Fitri. Dengan menunaikan zakat fitrah di awal Ramadhan agar dapat maksimal dalam pendistribusiannya. Sehingga zakat fitrah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya fakir miskin yang berhak menerimanya.

0 Komentar