TERBARU! Bansos PKH dan BPNT Cair, Coret 6 Golongan Penerima, Apakah Anda Termasuk?

RADARCIREBON.IDBansos PKH dan BPNT terus digulirkan. Namun, beberapa regulasi baru terkait penerima bantuan sosial akan diterapkan pemerintah.

Berdasarkan informasi yang ada, bansos PKH dan BPNT akan kembali dicairkan dalam waktu dekat ini. Penerima bantuan sosial (bansos) pun banyak mengalami perubahan.

Diketahui, kabarnya pencairan bansos PKH dan BPNT akan disalurkan lewat Bank Himbara dan juga Kantor Pos.

Pemerintah masih menyalurkan sejumlah bantuan sosial, termasuk PKH dan BPNT, bagi KPM yang telah terdaftar melalui DTKS Kemensos.

Baca Juga: BANYAK KUOTA! KUR BRI Cukup KTP dan KK, Cair 50 Juta tanpa Jaminan

PKH dan BPNT adalah bantuan sosial yang disalurkan untuk masyarakat miskin dan rentan ekonomi.

Bansos PKH dan BPNT kemudian sudah disalurkan ke berbagai daerah yang ada di Indonesia, kini KPM bersiap untuk mendapat bansos selanjutnya.

Pada 2023, BPNT tetap disalurkan dari Kemensos RI berupa uang tunai sebesar Rp200.000 untuk setiap KPM.

Penerima manfaat dapat menerima BPNT dengan jumlah sebesar Rp200.000 per bulannya atau Rp2,4 juta selama setahun.

Baca Juga: LALAT KEPLESET! Muka Glowing dan Kinclong dengan Air Mawar Viva, Harga Mulai 5 Ribuan

Sementara, PKH dapat dicairkan salah satunya penerima bansos bagi pelajar sekolah dan akan disalurkan sebesar Rp900.000 hingga Rp2.000.000.

Adapun jumlah nominal bansos PKH 2023 yang akan diterima penerima manfaat sesuai kategori, yakni:

– Ibu hamil dan masa selama nifas Rp3.000.000 dalam 4 tahap

– Balita dan anak usia dini 0-6 tahun Rp3.000.000 dalam 4 tahap

Baca Juga: CEK FAKTA! Uang Koin Diburu Kolektor? Terbaru Ada yang Laku 75 Juta Per 12 Lembar

– Anak Sekolah SD sederajat Rp900.000 dalam 4 tahap

– Anak Sekolah SMP sederajat Rp1.500.000 dalam 4 tahap

– Anak Sekolah SMA sederajat Rp2.000.000 dalam 4 tahap

– Lansia usia 60 tahun Rp2.400.000 dalam 4 tahap

Baca Juga: HARUS JOIN! Berikut 7 Tempat Jual Uang Kuno dan Cara Jualnya, Auto Kaya Mendadak

– Disabilitas berat Rp2.400.000 dalam 4 tahap

Dalam hal ini, ditemukan beberapa golongan yang akan dihilangkan dari daftar KPM PKH dan BPNT sejak April 2023.

Pasalnya ada sejumlah aturan yang berubah tentang bansos PKH dan BPNT setelah verifikasi data tuntas.

Komentar