RADARCIREBON.ID – Kabar gembira yang dinanti honorer datang juga. Pembukaan seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 sudah resmi diumumkan pemerintah.
Pembukaan seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 resmi ditandatangani MenPAN-RB pada 14 Maret 2023 dengan ketentuan dan mekanisme baru.
Pembukaan seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 ini dibuka dalam waktu singkat. Yaitu mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023.
Baca Juga:HONORER SIMAK! Info Terbaru Pengadaan ASN 2023 Dirilis KemenPAN-RB, Nasib Honorer Bagaimana?Perkiraan Cuaca Wilayah Cirebon, Kamis 16 Maret 2023, Jemuran Bisa Kering sampai Sore
Pemerintah memastikan membuka seleksi CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2023 ini.
Kepastian seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 ditandai dengan terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas tertanggal 14 Maret 2023. Surat MenPAN-RB Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tersebut tentang Pengadaan ASN 2023.
Dalam surat tersebut Menteri Anas mengatakan, Instansi Pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023.
Instansi Wajib Lengkapi Dokumen sebagai berikut:
a. Tautan Peta Jabatan terbaru yang telah ditetapkan dan dapat diakses/diunduh;
b. Surat usulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 yang telah ditandatangani oleh PPK;
c. Cetak rincian usulan dari aplikasi e-Formasi yang telah ditandatangani oleh PPK; dan
d. Surat kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK.
Baca Juga:Mau Saldo DANA Rp500 Ribu? Simak Cara Berikut Bisa Sambil RebahanMudik Lebaran Asik, Mitsubishi Xpander dan Pajero Sport Ready Stock
“Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) disampaikan kepada MenPAN-RB melalui aplikasi e-formasi paling lambat tanggal 30 April 2023,” demikian kalimat dalam Surat Edaran MenPAN-RB itu.
“Dalam hal instansi tidak menyampaikan usulan sampai dengan waktu yang ditentukan, kami menyatakan tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun anggaran 2023.”
Dari surat tersebut, Menteri Anas meminta pemerintah daerah sudah bisa mengajukan usulan kebutuhan ASN CPNS dan PPPK 2023 mulai 20 Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023.