Denda Belasan Juta Masuk PAD, 60 Motor dan 3 Juru Parkir Liar Terjaring

penertiban
DIDENDA: Petugas Satpol PP Kota Cirebon melakukan penertiban dan pendataan terhadap pelanggar yang memarkirkan kendaraan di badan jalan depan CSB Mall, Kota Cirebon. FOTO: SATPOL PP FOR RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon kembali menertibkan parkir liar di Jalan Cipto Mangunkusumo, tepatnya di depan CSB Mall, Sabtu malam (13/6/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menindak para pelanggar sesuai ketentuan yang berlaku.

Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Setiap pelanggar dikenakan denda sebesar Rp250.000.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, M Luthfy Iqbal, mengatakan pihaknya mengamankan 60 unit sepeda motor yang terbukti parkir di lokasi terlarang. Seluruh kendaraan didata dan pemiliknya dikenakan sanksi sesuai aturan.

Baca Juga:Lawan Narkoba dari Desa, Trusmi Kulon Jadi Percontohan di Kabupaten CirebonAbrasi dan Rob Jadi Ancaman Desa Ambulu, Kawasan Ini Masuk Kajian Giant Sea Wall

Dari 60 pelanggar tersebut, sebanyak 45 orang langsung membayar denda di lokasi penertiban. Untuk mempermudah proses pembayaran, Satpol PP bekerja sama dengan Bank BJB yang menyiagakan mobil kas keliling di lokasi.

“Dari total 60 pelanggar, sebanyak 45 orang melakukan pembayaran langsung di tempat. Total denda yang terkumpul mencapai Rp11.250.000 dan seluruhnya masuk ke kas daerah melalui mobil kas keliling BJB,” ujar Luthfy kepada Radar Cirebon, Minggu (14/6/2026).

Sementara itu, 15 pelanggar lainnya belum dapat membayar denda saat operasi berlangsung karena tidak membawa uang yang cukup. Mereka diwajibkan membuat surat pernyataan dan berkomitmen melunasi denda pada Senin (15/6/2026).

“Alasannya tidak membawa uang. Jadi KTP mereka kami amankan dan dibuatkan surat pernyataan untuk membayar pada Senin,” katanya.

Selain menindak pemilik kendaraan, Satpol PP juga menertibkan tiga juru parkir liar yang diduga memungut biaya parkir tanpa izin resmi di kawasan tersebut.

Ketiganya dikenakan denda sebesar Rp500.000 per orang. Karena belum dapat membayar saat operasi berlangsung, mereka juga diminta membuat surat pernyataan dan menyelesaikan pembayaran pada Senin (15/6/2026).

“Sebagai jaminan, KTP mereka kami amankan sampai proses pembayaran denda selesai. Untuk juru parkir liar dikenakan sanksi Rp500.000,” tegasnya.

Baca Juga:Kenaikan Material Hambat Proyek, DPUTR Cirebon Usulkan Standar Harga FleksibelDPKPP Cirebon Percepat Renovasi Rutilahu Milik Kasiyati lewat CSR dan Baznas

Luthfy menegaskan, penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan guna menciptakan ketertiban umum, menjaga estetika kota, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan area parkir resmi yang telah disediakan dan tidak menggunakan jasa parkir liar di badan jalan. Selain berisiko dikenakan sanksi, parkir liar juga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

0 Komentar