Tunjangan PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Segera Cair, Angka Nominalnya bikin Geleng-geleng Kepala

Ilustrasi tunjangan PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Ilustrasi tunjangan PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
0 Komentar

Adapun gaji 13 sebagaimana Pasal 12 Ayat 1 akan diberikan paling cepat saat bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru yang berkisar pada bulan Juli mendatang.

Nah, sekarang, berapa besaran gaji 13 dan THR yang diberikan untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan?

PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan diberi tunjangan oleh pemerintah dengan nominal yang besar (Instagram.com/@bkngoidofficial)

Baca Juga:Paguyuban Plat R Gelar Kesenian Tradisional di CirebonBelum Masuk Kampanye Pemilu 2024, Banyak Atribut Parpol, Warga Bilang Begini

PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan diberi tunjangan oleh pemerintah dengan nominal yang besar (Instagram.com/@bkngoidofficial)

Tunjangan untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja sebesar 50 persen dari gaji pokok.

Adapun tunjangan untuk pensiunan PNS, TNI, Polri akan mendapatkan pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Sekadar diketahui, masing-masing PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan mendapatkan nominal tunjangan yang berbeda-beda.

Sayangnya, ada beberapa kategori yang tidak bisa mendapatkan tunjangan berupa gaji 13 dan THR ini.

Bagi yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang sedang bertugas dengan gaji yang ditanggung oleh instansi tidak berhak mendapatkannya.

Sebagai penutup, demikian informasi mengenai tunjangan PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan berupa gaji 13 dan THR yang memiliki nominal besar. Semoga bisa bermanfaat. (mid)

 

0 Komentar