Wakil Ketua DPRD Majalengka Duga Ada Malprosedur Penerbitan Izin Perumahan di Desa Beusi Kecamatan Ligung

Wakil Ketua DPRD Majalengka Asep Eka Mulyana menungkapkan adanya dugaan malprosedur dalam proses penerbitan surat izin perumahan hingga imbasnya saat ini dikeluhkan oleh masyaraka
DUGAAN BERMASALAH: Wakil Ketua DPRD Majalengka Asep Eka Mulyana menungkapkan adanya dugaan malprosedur dalam proses penerbitan surat izin perumahan hingga imbasnya saat ini dikeluhkan oleh masyaraka/BAEHAKI/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

MAJALENGKA.RADARCIREBON.ID – Wakil Ketua DPRD Majalengka Asep Eka Mulyana merespons soal permasalahan lahan milik warga di Desa Beusi, Kecamatan Ligung yang dimanfaatkan untuk akses menuju perumahan.

Menurut Asep Eka Mulyana, dari informasi terbaru yang didapat, DPRD melihat ada dugaan malprosedur dalam proses penerbitan surat izin hingga imbasnya saat ini dikeluhkan oleh masyarakat.

“Adanya dugaan cacat prosedur yang dikeluhkan oleh masyarakat terkait penerbitan izin pembangunan salah satu perumahan. Sehingga ada kelompok kecil masyarakat yang merasa dirugikan karena aset pribadi mereka diserobot pengembang,” katanya saat dikonfirmasi Kamis (30/3).

Baca Juga:Perbaikan Ruas Jalan Majalengka-Talaga-Cikijing Diperkirakan Selesai setelah LebaranKoramil 1706 Bantarujeg Majalengka Buka Akses Jalan yang Longsor, Ini yang Dilakukan…

Sehingga untuk memastikannya, sambung pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Golkar, DPRD sedang meminta dokumen-dokumen setiap tahapan sesuai SOP (standar operasional prosedur) untuk dikaji ulang.

“Apakah benar ada dugaan malprosedur seperti yang diadukan oleh masyarakat? Kalau ada kan tentu harus menjadi perhatian semua pihak agar tata kelola perizinan ke depan bisa lebih baik. Sementara itu berjalan, tentu harus ada pula solusi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan, termasuk bagi masyarakat yang sudah menjadi penghuni perumahan,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, usai melaksanakan agenda inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (21/3) lalu, Komisi 1 DPRD Majalengka, ahirnya melakukan pemanggilan sejumlah pihak.

Pemanggilan itu terkait konflik lahan milik warga Desa Beusi, Kecamatan Ligung yang digunakan akses jalan oleh pengembang perumahan.

Namun sayang dalam agenda rapat kerja yang dilaksanakan Selasa (28/3), pihak pengembang mangkir alias tidak datang memenuhi undangan DPRD.

Ketua Komisi I DPRD Majalengka Teten Rustandi mengatakan, pada raker tersebut, DPRD hanya meminta keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), camat, dan pemerintah desa (pemdes) setempat.

“Kami mencari Informasi terkait proses perizinannya seperti apa, perjalanannya. Juga (minta keterangan dari) rekan-rekan yang ada di desa, dan camat (proses) perjalanan ini sudah mana. Alhamdulillah kami mendapatkan manfaatnya,” ungkapnya usai rapat.

0 Komentar