RADARCIREBON.ID- BANDUNG- Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo H.R. Muhammad Syafi’i meminta madrasah memperketat sistem perlindungan anak dengan memperluas pengawasan dan pembentukan budaya berani melapor bagi peserta didik. Menurut dia, langkah pencegahan harus menjadi prioritas di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di berbagai ruang kehidupan, termasuk lingkungan pendidikan.
Pesan itu disampaikan Wamenag saat memberikan pembinaan kepada kepala madrasah se-Bandung Raya. Menurutnya, upaya menciptakan ruang pendidikan yang aman tidak cukup hanya mengandalkan aturan, tetapi harus didukung sistem pengawasan dan pencegahan yang mampu mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
“Ke depan sekolah kita harus benar-benar memberikan perhatian serius terhadap perilaku seluruh stakeholder di madrasah, siapa pun itu. Karena predator kadang tidak bisa dikenali hanya dari penampilannya,” tegasnya di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga:Menag: Pembangunan Bangsa Takkan Berhasil tanpa Kerukunan dan KedamaianEmpat Terpidana Kasus Gedung Setda Tak Lakukan Upaya Hukum Lain sejak Vonis Juli Kemarin
Wamenag mengungkapkan, meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak, baik fisik, verbal, maupun seksual, menjadi alasan pemerintah menggulirkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman bagi Anak (Gernas Rana). Gerakan ini menyasar empat ruang utama kehidupan anak, yakni rumah, sekolah, ruang publik, dan ruang digital.
Sebagai langkah konkret, Wamenag meminta madrasah memastikan ketersediaan CCTV di berbagai area yang berpotensi menjadi titik rawan. Menurutnya, ruang-ruang tertutup sangat rawan dan perlu mendapat pengawasan yang memadai untuk mencegah terjadinya tindakan yang merugikan peserta didik.
“Seperti di tempat-tempat pertemuan, perpustakaan dan ruang konseling, harus ada pengawasan. Menghindari jauh lebih baik daripada menyesal setelah kejadian,” ujarnya, dilansir dari rilis Kemenag.
Selain pengawasan fisik, Kemenag juga tengah memperkuat sistem pelaporan yang memungkinkan siswa menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan (AMAN). Wamenag meminta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama dan kantor kementerian agama kabupaten/kota menyosialisasikan mekanisme pengaduan tersebut ke seluruh madrasah.
Ia menegaskan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat. Menurutnya, keberanian siswa untuk melapor harus didukung oleh lingkungan sekolah yang melindungi korban, bukan justru membungkam mereka. Karena itu, budaya saling menjaga dan saling mendukung antar siswa perlu dibangun sebagai bagian dari ekosistem madrasah yang sehat.
