YUK OTW, Jadwal Samsat Keliling Cirebon 15 Februari 2023 Ada di 4 Lokasi

jadwal-samsat-keliling
Jadwal Samsat Keliling Cirebon, tepatnya di wilayah Kabupaten Cirebon pada Rabu 15 Februari 2023. Foto: Cecep Nacepi/Radar Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- Berikut jadwal Samsat Keliling Cirebon, tepatnya di wilayah hukum Polresta Cirebon pada Rabu 15 Februari 2023.

Dan, jadwal Samsat Keliling Cirebon pada Rabu 15 Februari 2023 ini ada di 4 lokasi di wilayah Kabupaten Cirebon.

Simak artikel ini hingga selesai untuk mendapatkan informasi yang lengkap mengenai jadwal Samsat Keliling Cirebon yang tersebar di 4 lokasi tersebut.

Baca Juga:Jangan Malu Nikah di Balai Nikah KUA, Kasi Bimas Kemenag Cirebon: Biaya 0 RupiahPengedar Uang Palsu asal Cirebon Ditangkap, Print Sendiri setelah Belajar dari YouTube

Seperti diketahui, adanya jadwal Samsat Keliling Cirebon ini untuk menjangkau masyarakat yang ada di pelosok Kabupaten Cirebon.

Khususnya bagi masyarakat yang jauh dengan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Induk, baik yang di Sumber maupun Ciledug.

Karena itu, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) menyediakan mobil Samsat Keliling untuk mendekatkan pelayanan pada masyarakat Kabupaten Cirebon.

Utamanya buat mereka yang aktivitasnya padat. Karena membayar pajak kendaraan juga bisa dilakukan di Mobil Samsat Keliling.

Adanya pelayanan Samsat keliling, bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan tahunan.

Namun, Samsat keliling hanya dapat mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun saja, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Adapun untuk bayar pajak 5 tahunan atau biasa disebut dengan istilah ganti plat, harus dibayarkan di Samsat Induk dengan membawa kendaraannya.

Baca Juga:Ratusan Pedagang Pasar Jungjang Unjuk Rasa di Kantor Bupati CirebonAksi Heroik 4 Pelajar SMK Mundu Bekuk Jambret Diganjar Penghargaan Kapolresta

Kenapa kendaraan harus dibawa? Karena kendaraan akan difoto untuk dimasukkan ke data pemilik kendaraan melalui online. Kendaraan juga nantinya akan dicek fisik.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan, di antaranya:

1. Membawa STNK asli dan fotokopi

2. Membawa BPKB asli dan fotokopi

3. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan.

4. Terakhir ini yang paling penting, yaitu bawa uang.

0 Komentar