MAJALENGKA – Seorang ibu rumah tangga berinisial HP (35) warga Kecamatan Majalengka tak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka. HP diamankan karena melakukan tindak pidana prostitusi online melalui media sosial whatsapp (WA).
“Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo
Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik Sub Pasal 296 KUHPidana Jo 506 KUHPidana,” kata Kapolres Majalengka,
AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Kapolres mengungkapkan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya itu dengan cara menjajakan para PSK melalui foto-foto menggunakan media whatsapp kepada para hidung belang.
Baca Juga:Empat Ekor Rusa Dilepas di Taman KehatiSusul Teman Menghuni Sel Polsek Gegesik setelah Buron 4 Hari
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa screenshot postingan whatsapp. Tiga handphone dari berbagai merek dan uang tunai senilai Rp 1,7 juta,” jelasnya.
Sementara itu, kronologi penangkapan pelaku bermula pada Jumat (28/2) di sekitar wilayah Majalengka kota ditemukan adanya prostitusi secara online melalui whatsapp.
Kemudian saat ditelusuri di sebuah hotel didapati seorang laki-laki bersama wanita yang bukan pasangan sah. Wanita tersebut merupakan PSK yang ditawarkan pelaku melalui WA. (bae)