Antisipasi Corona, Kejagung Kirim Surat ke Kejari dan Kejati

Antisipasi Corona, Kejagung Kirim Surat ke Kejari dan Kejati
CEK SUHU TUBUH: Antisipasi penyebaran virus corona, setiap pegawai dan tamu Kejaksaan Agung diwajibkan melakukan pemeriksaan tes suhu badan, kemarin. Foto FIN
0 Komentar

JAKARTA-Penyebaran dan penularan virus corona tak mengenal waktu dan tempat. Termasuk Kejaksaan Agung RI. Setiap pegawai dan tamu diwajibkan melakukan pemeriksaan tes suhu badan. Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung, Ade T Setiawarman mengatakan, langkah ini dilakukan sesuai arahan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung, Bambang Sugeng Rukmono.

“Tes suhu
badan seluruh jaksa, pegawai Kejaksaan Agung tanpa terkecuali. Termasuk setiap
tamu yang berkunjung ke Kejaksaan Agung,” kata Ade di Kejaksaan Agung, Jakarta,
Rabu (4/3). Jika dalam pemeriksaan suhu badan terdeteksi ada jaksa, pegawai
maupun tamu terindikasi atau diduga terkena virus corona, akan langsung
diarahkan ke Poliklinik Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan
sesuai standar yang diberlakukan.

Dia
mengimbau kepada semua pegawai maupun masyarakat yang datang ke Kejaksaan Agung
bersedia diperiksa petugas tim medis Kejaksaan Agung. Hal ini upaya mendukung
pencegahan penyebaran virus corona. “Saya mengharapkan semua pegawai maupun
masyarakat yang datang ke kejaksaan bersedia mengikuti pemeriksaan suhu oleh
tim medis. Mari kita cegah penyebaran dan penularan virus corona,”
imbuhnya.

Baca Juga:Selain Jalan Perjuangan, Lalin Perumnas Juga Perlu PerhatianBupati Kuningan: Stok Pangan Aman, Jangan Panik

Sementara,
Tim Medis Kejaksaan Agung, dokter Manuel Panjaitan mengtakan Poliklinik
Kejaksaan Agung akan melakukan langkah medis lanjutan apabila suhu badan
terperiksa berada di atas batas normal. Yakni 37,5 derajat celcius. “Tapi
kalau di bawah 37,5 derajat celcius masih dianggap normal yang bersangkutan
dipersilakan masuk,” jelas Manuel. Di samping melakukan pemeriksaan suhu badan,
Tim Kesehatan Kejaksaan Agung juga menyediakan sabun antiseptik (hand soap) di
setiap pintu masuk satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Agung. “Kita siapkan
juga masker,” ujarnya.

Jaksa Agung
Muda Pembinaan (Jambin), Bambang Sugeng Rukmono mengeluarkan surat edaran yang
ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di
seluruh Indonesia. Dalam surat edaran tertanggal 3 Maret 2020 itu, Bambang
Sugeng Rukmono, mengimbau kepada kejati dan kejari seluruh Indonesia melakukan
beberapa langkah guna mengantisipasi penyebaran dan penularan virus corona.

Langkah-langkah
itu antara lain, pendeteksian melalui alat pengukuran suhu terhadap pegawai,
melakukan sosialisasi mengenai gejala, tanda-tanda dan cara-cara mengenai upaya

0 Komentar